DPRK Mimika Desak Pemkab Percepat Penyerahan DPA APBD 2026 demi Hindari Serapan Rendah
DPRK Mimika menilai keterlambatan distribusi DPA berpotensi menghambat pembangunan sejak awal tahun dan mengulang buruknya realisasi anggaran seperti tahun sebelumnya
Papuanewsonline.com - 06 Jan 2026, 21:02 WIT
Papuanewsonline.com/ Ekonomi
Papuanewsonline.com, Mimika — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika memberikan tekanan serius kepada Pemerintah Kabupaten Mimika agar segera menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan pelaksanaan pembangunan dapat dimulai sejak awal tahun anggaran.
Ketua DPRK Mimika, Primus
Natikapereyau, menegaskan bahwa kecepatan dalam pembagian DPA akan sangat
menentukan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah
sepanjang 2026. Ia menekankan pentingnya memastikan agar anggaran yang telah
ditetapkan benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa
anggaran yang telah disusun dengan cermat bisa benar-benar memberikan manfaat
nyata bagi seluruh lapisan masyarakat di Mimika,” ujarnya kepada wartawan di
Kantor DPRK Mimika, Selasa (6/1/2026).
Menurut Primus, percepatan
pelaksanaan APBD 2026 menjadi kebutuhan mendesak agar kesalahan pengelolaan
anggaran pada tahun sebelumnya tidak kembali terulang. Keterlambatan dalam
proses administrasi dinilai sebagai salah satu penyebab utama rendahnya serapan
anggaran.
Ia mengungkapkan bahwa DPRK
Mimika telah secara langsung mempertanyakan kesiapan pelaksanaan anggaran
kepada Bupati Mimika. Dari hasil komunikasi tersebut, diperoleh kepastian bahwa
realisasi APBD 2026 direncanakan mulai berjalan pada Januari ini.
“DPA harus dipercepat supaya
pembangunan bisa langsung dilaksanakan. Tujuannya agar APBD terserap maksimal
dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” jelasnya dengan tegas.
DPRK Mimika, lanjut Primus, tidak
ingin kembali menghadapi situasi seperti tahun 2025, di mana serapan APBD hanya
mencapai 75,73 persen. Angka tersebut dinilai jauh dari optimal dan
mencerminkan lemahnya manajemen pelaksanaan anggaran.
“Kita tidak ingin mengulang
kondisi tahun 2025, di mana serapan APBD tidak maksimal hanya 75,73 persen. Ini
harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” tegasnya.
Ia menilai bahwa keterlambatan
pelaksanaan anggaran bukan hanya berdampak pada rendahnya serapan, tetapi juga
memengaruhi kualitas pembangunan. Proyek-proyek fisik yang dikerjakan
terburu-buru di akhir tahun kerap menimbulkan persoalan mutu dan keberlanjutan.
Primus menambahkan bahwa
penyerahan DPA yang terlambat berisiko membuat OPD mengejar waktu pelaksanaan
pekerjaan. Kondisi tersebut berpotensi menghasilkan proyek yang tidak maksimal
secara teknis maupun manfaat.
“Kalau DPA terlambat, pekerjaan
dikejar waktu dan hasilnya sering tidak maksimal. Evaluasi APBD sudah final,
sehingga kami berharap DPA sudah bisa dibagikan paling lambat akhir bulan ini,”
pungkasnya.
Selain itu, DPRK Mimika juga
mengimbau seluruh OPD untuk segera mempersiapkan rencana kerja secara matang
agar pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2026 dapat berjalan
efektif sejak awal.
Penulis: Jid
Editor: GF