logo-website
Minggu, 23 Agu 2026,  WIT

Dugaan Kekerasan pada Aksi 15 Agustus, YLBHI-LBH Papua dan Mahasiswa Uncen Desak Komnas HAM Selidiki

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) wilayah Papua, LBH Papua, bersama mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) menggelar konferensi pers pada Jumat (21/8/2026).

Papuanewsonline.com - 23 Agu 2026, 08:53 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) wilayah Papua, LBH Papua, bersama mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) menggelar konferensi pers pada Jumat (21/8/2026).

Papuanewsonline.com, Jayapura — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) wilayah Papua, LBH Papua, bersama mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) menggelar konferensi pers pada Jumat (21/8/2026) guna membeberkan dugaan tindakan represif aparat keamanan terhadap peserta aksi damai yang berlangsung di Jayapura pada 15 Agustus 2026. 

Dalam pernyataan bersama, pihak-pihak tersebut menyoroti terjadinya bentrokan berulang serta adanya korban luka yang diduga akibat penembakan peluru karet saat aksi berlangsung.

Ketua BEM Uncen dan perwakilan mahasiswa menyampaikan bahwa aksi yang berjalan tertib sejak pagi hari tiba-tiba dihadang aparat gabungan di kawasan Abepura. 

Tawaran mahasiswa untuk mengatur pembubaran massa secara bertahap atau disediakan kendaraan pengurai dinilai tidak diakomodasi, sehingga memicu bentrokan pertama. 

Selanjutnya terjadi dua kali bentrokan lagi yang berujung pada penembakan peluru karet, penyemprotan air bertekanan tinggi, serta pelepasan bom asap. 

Wakil Ketua BEM Uncen disebut menjadi salah satu korban luka akibat tembakan tersebut.

Koordinator YLBHI wilayah Papua, Emanuel Gobay, menyampaikan bahwa setidaknya dua mahasiswa tercatat mengalami luka akibat tembakan peluru karet, salah satunya Frengky Kabak yang mengalami luka di kaki kiri. 

Bukti medis dari RSUD Abepura menunjukkan adanya luka jaringan lunak. 

Gobay mempertentangkan pernyataan Kapolresta Jayapura yang menyatakan tidak ada korban penembakan dan menilai tindakan aparat berpotensi melanggar UU Penyampaian Pendapat di Muka Umum serta prinsip hak asasi manusia dalam penanganan demonstrasi.

Pihaknya juga menegaskan bahwa panitia aksi telah memenuhi kewajiban pemberitahuan sesuai ketentuan undang-undang sebelum kegiatan digelar. 

Sebagai perbandingan, aksi serupa di Nabire dan Wamena pada tanggal yang sama berjalan tertib dan damai. 

Oleh karena itu, YLBHI, LBH Papua, dan mahasiswa Uncen secara tegas meminta Komnas HAM Perwakilan Papua segera melakukan penyelidikan independen guna mengungkap fakta sesungguhnya dan memastikan keadilan ditegakkan.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE