Jaksa Kantongi Calon Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Agimuga
Dalam Waktu Dekat Tersangka Akan Diumunkan
Papuanewsonline.com - 19 Mei 2025, 13:11 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika-
Penyidik Kejaksaan Negeri Mimika telah mengantongi calon tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Mimika Arthur Fritz Gerald membenarkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan ekspose penetapan tersangka, dan mengumumkan ke publik.
" Dalam waktu dekat ya, nanti kita undang untuk press rellease," ujar Arthur melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (19/5).
Disinggung terkait berapa pihak yang bertanggungjawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut, namun Artur belum bersedia memberikan keterangan.
Diketahui paket proyek pembangunan jembatan di Agimuga bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun anggaran 2023 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, bidang Bina Marga.
Paket Proyek ini dikatakan fiktif, karena ada pencairan uang muka sekitar 800 Juta rupiah, dari total anggaran pembangunan jembatan tersebut senilai 2 Milyar, namun tidak ada progres pekerjaan di lapangan.
Dari proses hukum kasus ini, Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Mimika menemukan perbuatan melawan hukum yang berimbas pada kerugian keuangan Negara, sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-01/R.1.19/Fd.1/01/2025 pada tanggal 31 Januari 2025.(red)