logo-website
Senin, 02 Feb 2026,  WIT

Kasus Dugaan Korupsi RTRW Bintuni Menghilang, Publik Tantang Kejari Buka Kembali Penyelidikan

Setelah Kejari Teluk Bintuni sempat memanggil pejabat Bappelitbangda terkait penyelidikan dugaan korupsi kegiatan Peninjauan Kembali RTRW Tahun Anggaran 2017–2021, kasus tersebut mendadak berhenti total tanpa penjelasan apa pun pasca Pilkada.

Papuanewsonline.com - 21 Nov 2025, 02:37 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Dokumen surat bantuan pemanggilan dari Kejari Teluk Bintuni yang berkaitan dengan dugaan korupsi kegiatan RTRW.

Papuanewsonline.com, Teluk Bintuni - Skandal dugaan korupsi dalam kegiatan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Teluk Bintuni kembali menjadi sorotan. Pasalnya, proses penyelidikan yang sebelumnya berjalan terlihat aktif, justru menghilang begitu saja setelah tensi politik daerah meningkat dan Pilkada usai. Publik mulai mempertanyakan apakah penegakan hukum di daerah ini berjalan sesuai aturan negara atau tunduk pada kepentingan kelompok tertentu.

Data dan dokumen yang diperoleh media ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada 16 Agustus 2023 pernah mengirim Surat Nomor: B-754/R.2.13/Fd.1/08/2023. Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kajari saat itu, Johny Artinuz Zebua, SH, MH, meminta Kepala Bappelitbangda menghadirkan dua staf—seorang Kepala Bidang dan Bendahara—untuk diperiksa terkait aliran dana kegiatan RTRW Tahun Anggaran 2017–2021.

Namun setelah pemanggilan tersebut, penyelidikan justru tidak menunjukkan perkembangan apa pun. Tidak ada laporan lanjutan, tidak ada keterangan pers, bahkan tidak ada tanda bahwa proses hukum masih berjalan. Kasus yang sejak awal dipandang penting bagi akuntabilitas publik itu seakan terkubur bersama selesainya kontestasi Pilkada.

Pertanyaan pun bermunculan. Mengapa penyelidikan terhenti setelah Pemilihan Kepala Daerah? Siapa yang diuntungkan jika kasus ini dibiarkan lenyap begitu saja? Apakah terdapat tekanan politik terhadap aparat penegak hukum? Publik juga mempertanyakan mengapa dugaan korupsi yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak menjadi prioritas bagi Kejari.

Advokat dan pembela HAM di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, menilai diamnya institusi penegak hukum adalah sikap yang tidak dapat dibenarkan. Dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (20/11/2025), ia menegaskan bahwa kasus tersebut menunjukkan potensi kolusi jika dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

Menurutnya, penyelidikan yang berhenti mendadak bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk bahwa dinamika Pilkada mampu membungkam proses hukum. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan kasus ini.

Warinussy juga mendesak Kejari Teluk Bintuni untuk mengaktifkan kembali penyelidikan, memanggil semua pihak terkait, dan membuka prosesnya kepada publik. Ia menilai Kejaksaan seharusnya berdiri sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya.

Ia mengingatkan bahwa jika Kejari tetap membiarkan kasus ini tenggelam tanpa kejelasan, publik memiliki hak penuh untuk membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi, mulai dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Agung RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Desakan itu mencerminkan harapan masyarakat agar supremasi hukum ditegakkan tanpa intervensi kepentingan politik. Hingga kini, masyarakat Teluk Bintuni masih menunggu Kejari memberikan sikap dan menjawab berbagai pertanyaan yang menggantung terkait kelanjutan Kasus korupsi tersebut.(GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE