logo-website
Minggu, 16 Agu 2026,  WIT

Kejati Papua Serahkan 4 Tersangka Korupsi Bulog Wamena ke Jaksa Penuntut Umum

Empat tersangka dugaan korupsi di Kantor Bulog Wamena beserta berkas perkara dan barang bukti diserahkan ke JPU Kejari JayawijayaEmpat tersangka dugaan korupsi di Kantor Bulog Wamena beserta berkas perkara dan barang bukti diserahkan ke JPU

Papuanewsonline.com - 16 Agu 2026, 21:05 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kejati Papua Serahkan 4 Tersangka Korupsi Bulog Wamena ke Jaksa Penuntut Umum

Papuanewsonline.com, Jayapura — Kejaksaan Tinggi Papua melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan penyerahan Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Bulog Wamena, Jumat (14/8/2026).

Penyerahan Tahap II tersebut mencakup berkas perkara, empat orang tersangka, serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Keempat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RG, K, RM, dan S. Seluruh tersangka sebelumnya telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

Saat ini, para tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Papua dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura sesuai dengan penetapan penahanan yang berlaku.

Penyerahan Tahap II dilakukan setelah proses penyidikan oleh Bidang Pidsus Kejati Papua dinyatakan selesai. Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU, penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan.

JPU Kejaksaan Negeri Jayawijaya selanjutnya akan mempelajari berkas perkara dan menyiapkan surat dakwaan terhadap keempat tersangka sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah surat dakwaan selesai disusun, perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya diperiksa dan disidangkan sesuai mekanisme peradilan pidana.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kantor Bulog Wamena.

Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dalam setiap tahapan penegakan hukum.

Kejati Papua juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk memastikan setiap perkara yang telah memenuhi unsur pidana dapat diproses hingga tahap persidangan.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, perkara dugaan korupsi Bulog Wamena kini memasuki tahapan penuntutan. Keempat tersangka selanjutnya akan menghadapi proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai kewenangan pengadilan yang ditunjuk.


Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE