Kemendagri Gelar Rakor, Permasalahan Mahasiswa Tugas Belajar Papua Tuntas
Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, pemerintah sangat serius mencari solusi dan melakukan fasilitasi dalam penyelesaian permasalahan beasiswa Papua
Papuanewsonline.com - 15 Apr 2023, 19:51 WIT
Papuanewsonline.com/ Pendidikan & Kesehatan
Papuanewsonline.com, Jakarta
– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)
Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua terkait Pemberian Beasiswa Unggul
Papua di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta. Rapat yang
dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi
Wetipo tersebut berlangsung pada Rabu (12/4/2023).
Rakor tersebut bertujuan mencari
solusi permasalahan pembayaran Beasiswa Mahasiswa Papua (Siswa Unggul Papua).
Rapat mengundang seluruh Gubernur dan Sekda Provinsi di Papua. Rapat juga
mengundang perwakilan dari Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian
Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas), dan
Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres). Rapat ini juga dihadiri orang tua murid
penerima beasiswa dari perwakilan provinsi.

“Rakor ini dilaksanakan dengan
tujuan untuk mencari solusi berbagai permasalahan terkait dengan beasiswa
mahasiswa Papua," ucap Wamendagri.
Rapat kali ini merupakan agenda
terakhir dalam mencari solusi terbaik mengenai persoalan beasiswa mahasiswa
Papua. Setelah itu, sejumlah pihak terkait dapat menjalankan kesepakatan yang
diputuskan dari hasil rapat.
Senada dengan Wamendagri,
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni
menyampaikan, pemerintah sangat serius mencari solusi dan melakukan fasilitasi
dalam penyelesaian permasalahan beasiswa Papua.
"Sudah berkali-kali
dilaksanakan rapat, dilakukan pertemuan, bahkan hampir setiap minggu
dilaksanakan rapat," tambah Fatoni.
Fatoni menguraikan, beberapa kali
rapat telah digelar. Rapat dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga
terkait, seperti dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Kemenko Polhukam), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kemenkeu,
Bappenas, hingga Setwapres.
.jpeg)
Rapat juga digelar dengan
melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Pemerintah Provinsi Papua,
Pemerintah Kabupaten dan Kota di Papua, serta Pemerintah Provinsi di Daerah
Otonom Baru (DOB) dan dengan penyelenggara beasiswa.
Hingga akhirnya, semua pihak yang
hadir menyepakati hasil rapat sebagai solusi keberlanjutan beasiswa mahasiswa
Papua.
Kesepakatan rapat di antaranya,
pembayaran utang atau tunggakan beasiswa (Siswa Unggul Papua) tahun 2022
menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua yang dibebankan pada APBD
Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023 dan diselesaikan paling lambat satu bulan
sejak 12 April 2023.
Kemudian, keberlanjutan
pembiayaan beasiswa (Siswa Unggul Papua) dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran
2023 dan tahun anggaran selanjutnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi
Papua, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan,
Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sesuai data yang telah diverifikasi dan
divalidasi bersama.
Sementara itu, tindak lanjut
pembayaran tersebut dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur
Jenderal Kemendagri dan Dirjen Bina Keuda Kemendagri.
Berita acara hasil rapat
ditandatangani oleh Wamendagri, Dirjen Bina Keuda, Deputi Bidang Dukungan
Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Velix Wanggai, Plh. Gubernur
Papua Muhammad Ridwan Rumasukun, Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, Pj.
Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad, Pj. Sekda Provinsi Papua Pegunungan
Sumule Tumbo, Pj. Sekda Provinsi Papua Tengah Valentinus Sudarjanto Sumito, dan
Pj. Sekda Provinsi Papua Selatan Maddaremmeng.
Selanjutnya berita acara tersebut
juga ditandatangani oleh Plh. Sekda Pemprov Papua, Kepala Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia, Plh. Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan
Perimbangan Otonomi Daerah, Plh. Direktur Perencanan Anggaran Daerah, Pengawas
Utama Inspektorat Jenderal Kemendagri, dan Kabid Pembinaan Tenaga Pendidik,
Kependidikan, dan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Papua Barat. (Redaksi)