Kemenko Kumham Imipas Susun Pedoman SPIP untuk Perkuat Pengawasan dan Akuntabilitas Kinerja
Melalui kegiatan konsinyering di Jakarta, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyusun rancangan Peraturan Menteri Koordinator tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP) guna memperkuat tata kel
Papuanewsonline.com - 11 Mar 2026, 06:51 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus memperkuat tata kelola organisasi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian dan Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan kementerian. Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan konsinyering yang diselenggarakan di Jakarta.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai biro di
lingkungan Kemenko Kumham Imipas guna menghimpun masukan serta menyelaraskan
substansi rancangan regulasi. Turut hadir Kepala Biro Sumber Daya Manusia,
Organisasi, dan Hukum Achmad Fahrurozi serta Kepala Biro Manajemen Kinerja dan
Kerja Sama Slamet Pramoedji.
Konsinyering tersebut bertujuan menyusun pedoman
penyelenggaraan SPIP yang dapat menjadi acuan bagi seluruh unit kerja dalam
menerapkan sistem pengendalian dan pengawasan internal secara efektif,
terintegrasi, dan berkelanjutan.
Penyusunan pedoman ini juga merupakan bagian dari upaya
memperkuat tata kelola organisasi guna memastikan setiap pelaksanaan program
dan kegiatan berjalan secara transparan, tertib, dan akuntabel.
Inspektur Kemenko Kumham Imipas, R. Natanegara Kartika
Purnama dalam sambutan pembukaan menegaskan bahwa penyusunan pedoman SPIP
merupakan langkah strategis dalam membangun sistem pengendalian internal yang
lebih terarah dan terukur di lingkungan kementerian.
“Saat ini posisi kita masih berada pada level 1. Namun saya
yakin setiap tahun akan mengalami peningkatan. Dulu kita belum memiliki pedoman
yang jelas, dan hari ini kita mulai membahasnya agar menjadi dasar bersama
dalam pelaksanaan pengendalian dan pengawasan internal,” ujar Natanegara.
Ia menambahkan bahwa penguatan sistem pengendalian internal
merupakan salah satu fondasi penting dalam mendukung terciptanya tata kelola
pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas kinerja organisasi.
“Berbagai dinamika, termasuk pembatasan anggaran dan
perkembangan global, tidak boleh mengurangi kualitas kinerja kita. Justru hal
tersebut menjadi tantangan untuk tetap bekerja secara profesional, efektif, dan
akuntabel,” tegasnya.
Lebih lanjut, Natanegara menekankan bahwa inspektorat
memiliki peran strategis tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai
mitra bagi seluruh unit kerja dalam memastikan pelaksanaan tugas berjalan
sesuai prinsip akuntabilitas.
“Inspektorat hadir untuk membantu unit kerja dalam
memastikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas berjalan dengan baik. Kami juga
berupaya menjalankan fungsi pengawasan hingga ke tingkat pimpinan tinggi serta
memberikan masukan yang konstruktif bagi perbaikan organisasi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga berharap Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat memberikan dukungan dan perhatian dalam
proses penguatan sistem pengendalian internal di lingkungan kementerian.
“Kami berharap BPKP dapat memberikan atensi dan dukungan untuk membantu memecahkan berbagai tantangan yang dihadapi ke depan,” ujarnya. (GF)