Kuasa Hukum Debitur Somasi Adira Finance, Penarikan Kendaraan Disebut Langgar Putusan MK
Tunggakan kredit tiga bulan dinilai belum masuk kategori kredit macet, kuasa hukum debitur di Timika mendesak Adira Finance mengembalikan kendaraan dan mematuhi ketentuan hukum terkait eksekusi objek jaminan fidusia
Papuanewsonline.com - 03 Jun 2026, 08:50 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika – Kuasa hukum Hamida Kameyau, Hendra Jamaay, S.H., melayangkan teguran keras kepada Adira Finance Kantor Cabang Mimika terkait penarikan sepihak kendaraan milik kliennya yang menunggak kredit selama 3 bulan.
Menurut Hendra, penarikan kendaraan oleh kreditur tidak bisa
dilakukan sepihak, melainkan harus berdasarkan kesepakatan atau putusan
pengadilan.
“Penarikan kendaraan terhadap klien kami melanggar prosedur
sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 71/PUU-XIX/2021,” tegas Hendra dalam keterangan
tertulis pada media Papuanewsonline,com. (2/6/2026).
Belum Masuk Kategori Macet
Hendra menyebut alasan Adira Finance menarik kendaraan
karena tunggakan 3 bulan tidak berdasar. Ia merujuk Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 40/POJK.03/2019 yang mengatur kredit baru masuk kategori macet
jika menunggak 121–180 hari atau 6 bulan.
“Alasan Adira Finance menarik kendaraan dari klien kami
karena tunggakan kredit 3 bulan adalah tindakan tidak berdasar dan menabrak
POJK No. 40/2019,” ujarnya.
Somasi Sudah Dilayangkan
Pihaknya mengaku sudah melayangkan somasi kepada Adira
Finance Timika sejak 25 Mei 2026 dan meminta perusahaan mematuhinya.
“Kami mengingatkan Adira Finance Timika agar melaksanakan
somasi yang telah kami layangkan,” kata Hendra.
Imbauan ke Masyarakat
Hendra juga mengimbau warga Mimika agar tidak langsung
menyerahkan kendaraan jika didatangi kolektor, apalagi tunggakan belum masuk
kategori macet.
“Jika didatangi kolektor menarik kendaraan agar tidak
langsung menyerahkannya jika belum mendapat peringatan secara tertulis dari
perusahaan leasing atau lembaga pembiayaan,” pesannya.
Hingga berita ini rilis, belum ada keterangan resmi dari
Adira Finance Kantor Cabang Mimika terkait somasi tersebut.
Penulis: Hendrik
Editor: GF