Mengabdi Tanpa Batas!! PJ Bupati Mappi Salurkan Bantuan Hibah Kepada 25 Penerima Manfaat
Penyerahan ini diserahakan secara langsung oleh Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar S.STP,M.Si yang berlangsung diaula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi
Papuanewsonline.com - 26 Nov 2022, 12:36 WIT
Papuanewsonline.com/ Seni & Budaya
Papuanewsonline.com, Mappi – Dua puluh lima badan dan Lembaga Nirbala, lembaga Agama dan Kemasyarakatan di mappi dengan senyum suka cita, menerima bantuan Hiba dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi pada Jumat, (25/11/2022).
Penyerahan
ini diserahakan secara langsung oleh Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar S.STP,M.Si
yang berlangsung diaula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi.
Dua puluh
lima penerima manfaat bantuan hiba dari Pemkab Mappi ini yakni, Asrama putra
Kizito Kepi, Asrama santa Aghata Eci, Asrama santa Carolina Kepi, Dewan
Kemakmuran Masjid AL Anshar Hafo Eci, Keuskupan Agung Merauke, Kevikepan Bade,
kevikepan Kepi, Lembaga Pembinaandan Pengembangan Pesparani, Panitia
Pembangunan gereja GKI Jemaat Geissler, Panitia Pembangunan Patung Arca Tuhan
Yesus Haju, Panitia Sidang Sinode GPI Papua, wanita Katolik republik indonesia
paroki Kristus raja Kepi, wanita Katolik republik indonesia paroki Santo
Yakobus rasul kepi, Bawaslu Mappi, PHBI Mappi, Bantuan keuangan kepada Parpol
Kabupaten Mappi, FKUB Kabupaten Mappi, LPTQ Kabupaten Mappi, KKSS Kabupaten
Mappi, IKT Kabupaten Mappi, KONI Kabupaten Mappi, KNPI Kabupaten Mappi, Tim TP
PKK Kabupaten Mappi dan Pramuka Kabupaten Mappi.
PJ Bupati
Mappi, Michael R. Gomar
S.STP, M.Si dalam sambutannya menyampaikan, bantuan hibah dan bantuan sosial
yang diserahkan tersebut, cukup banyak
dan tentu sesuai kemampuan keuangan daerah yang tersedia, Sehingga Pemda Mappi
hanya dapat memberikan dukungan bantuan hibah dan bantuan sosial kepada
organisasi kemasyarakatan dan keagamaan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
" Kita
bersyukur semua ini bisa terjadi berkat campur Tangan Tuhan, kita semua yang
hadir selalu dalam penyertaan Tuhan pada hari ini," ucapnya.
PJ Bupati
Michael menerangkan, didalam peraturan
bupati tentang pemberian dan penyaluran dana hibah dan bantuan sosial pada
lembaga kemasyarakatan dan lembaga keagamaan dan juga organisasi
kemasyarakatan, Tentu sudah tertuang jelas tentang syarat dan pertanggungjawaban
kewajiban yang diberikan Pemda kepada Organisasi.
" Kita
berharap seluruh penyaluran bantuan hibah yang kita serahkan ini dapat
dipergunakan sebaik -baiknya untuk kepentingan dan kebutuhan kegiatan yang
menunjang organisasi kemasyarakatan dan keagamaan di Kabupaten
Mappi,"tegasnya.
PJ Bupati
mengatakan, besaran yang sudah diberikan disesuaikan dengan kemampuan keuangan
daerah yang tersedia dan bagi organisasi kemasyarakatan maupun lembaga
keagamaan lainnya yang belum menerima, , mohon pengertian dan kesabarannya dan
kedepan di Tahun 2023 Pemda dapat melihat kembali kebutuhan -kebutuhan untuk
organisasi lainnya.
" Kami
berharap dukungan bantuan dana hibah dari Pemerintah daerah ini, dapat
digunakan semaksimal mungkin dan juga dipertanguniawabkan sesuai dengan
pengeluaran dan kebutuhan yang sudah dilaksanakan sebelumnya maupun yang akan
dilaksanakan sampai akhir tahun 2022,’’ Harapanya.
Pj Bupati
menyebutkan, Pemkab Mappi menyerahkan bantuan dana hibah akan secara terbuka kepada Masyarakat, Karena Pemerintah Daerah ingin Organisasi
selaku penerima manfaat atau hibah dapat mempertangungjawabkan secara terbuka
kepada seluruh pengurus organisasi maupun masyarakat.
“ Pemda
memberikan dukungan dan bantuan terbuka seperti
ini, agar diharapkan pertanggunjawabannya sampai dengan batas waktu
31 Desember 2022, sehingga semua pertanggungjawabannya
sudah disampaikan kepada Pemerintah daerah,"tegasnya.
PJ Bupati
menambahkan, penyaluran dana hibah
tentunya ada mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi,sehingga proposal
yang diajukan oleh organisasi ataupun masyarakat kepada kepala OPD atau Pemda
melalui badan kesbangpol, dinas pemberdayaan Kampung, dan Dispora maupun bagian
Kesra, semua akan melalui tahapan, Artinya dukungan ini diberikan, namun
Organisasi maupun masyarakat, selaku
penerima manfaat, harus mengajukan
proposal dan proposal itu dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh tim yang di
badan maupun dinas Pemda Mappi, sehingga pengunaanya sesuai peruntukan.(Redaksi)