Menko Yusril: Deportasi Abdul Karim Miqdad Murni Penegakan Hukum, Tak Terkait Palestina
Pemerintah menegaskan deportasi warga Palestina dilakukan atas permintaan Interpol dan tidak memengaruhi komitmen Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina.
Papuanewsonline.com - 22 Jul 2026, 21:00 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Republik Siprus merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum internasional. Menurutnya, langkah tersebut tidak berkaitan dengan sikap politik Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina.
Penegasan itu disampaikan Yusril usai menerima audiensi Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Nicholas Panayiotou, pada Rabu (22/7). Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan permintaan resmi Pemerintah Siprus melalui mekanisme Interpol terkait proses hukum terhadap Abdul Karim Raed Miqdad. "Kami memahami kekhawatiran masyarakat, namun penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai aturan yang disepakati bersama," ujar Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus. Oleh karena itu, proses yang ditempuh adalah deportasi berdasarkan permintaan resmi yang didukung penerbitan Red Notice Interpol. Komunikasi antara aparat kedua negara telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, sedangkan deportasi dilaksanakan pada 17 Juli 2026.
Ia menambahkan, Pemerintah Siprus telah menetapkan Abdul Karim sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah negaranya. Interpol juga memastikan bahwa perkara tersebut merupakan kasus pidana murni dan tidak berkaitan dengan persoalan agama, politik, maupun militer.
Pemerintah turut meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, narasi yang menyebut Abdul Karim sebagai ulama ataupun aktivis kemanusiaan dari Jalur Gaza dinyatakan tidak benar. Selama berada di Indonesia, yang bersangkutan disebut menjalankan aktivitas sebagai pelaku usaha.
Menanggapi kekhawatiran bahwa Abdul Karim akan diserahkan kepada Israel, Yusril mengatakan pihaknya telah meminta jaminan langsung kepada Pemerintah Siprus. Pemerintah Siprus memastikan hal tersebut tidak akan dilakukan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta Interpol.
Yusril kembali menegaskan bahwa dukungan Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina tetap konsisten sejak 1948. Menurutnya, penanganan perkara Abdul Karim merupakan kasus pidana individual yang berada dalam yurisdiksi negara lain sehingga tidak dapat dikaitkan dengan kebijakan luar negeri Indonesia terhadap Palestina.
Penulis: Jid
Editor: OF