Menko Yusril Dorong Pembuatan Peraturan Pemerintah Terkait Penempatan Personel Polri
Koordinasi tingkat menteri dan kepala lembaga pada 20 Desember 2025 di Jakarta menyoroti dampak putusan MK terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian,
Papuanewsonline.com - 20 Des 2025, 18:31 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta - Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia yang melibatkan 17 kementerian dan lembaga untuk merespons dinamika pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan kebutuhan untuk
segera menyusun Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menilai langkah ini perlu untuk
mengakhiri beragam tafsir yang berkembang di ruang publik dan antarinstansi.
Yusril menjelaskan, analisis sementara dan diskusi lintas
kementerian yang telah dilaporkan kepada Presiden menunjukkan putusan MK hanya
menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian. Ia juga menekankan putusan
tersebut tidak menyentuh ketentuan dalam UU ASN yang secara tegas menyatakan
ASN tidak dapat direkrut dari TNI dan Polri.
“Karena itu, pengaturan ke depan harus dibentuk pada tingkat
Peraturan Pemerintah, bukan cukup melalui peraturan internal kepolisian,” ujar
Yusril. Ia menyampaikan PP tersebut akan dirumuskan dengan melibatkan seluruh
instansi terdampak sesuai arahan Presiden.
Ketua Komisi Reformasi Polri Prof. Jimly Asshiddiqie
memaparkan kerja komisi yang menyerap aspirasi publik sejak bulan pertama
pembentukannya. “Kami keliling ke berbagai daerah untuk belanja masalah.
Respons masyarakat luar biasa, masukan tertulis jumlahnya ribuan, dan kami
melakukan audiensi dengan lebih dari 100 kelompok,” kata Jimly.
Jimly menegaskan komisi memakai pendekatan partisipatoris
karena keputusan yang akan diambil bersifat strategis. “Ini keputusan besar
dalam demokrasi konstitusional kita, sehingga seluruh pihak harus dilibatkan,”
tambahnya.
Sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga, termasuk KPK,
OJK, Lemhannas, Kementerian ESDM, ATR/BPN, serta kementerian sektor lainnya,
menyampaikan kebutuhan institusional terhadap keberadaan personel Polri,
khususnya untuk fungsi penegakan hukum, penyelidikan, dan penyidikan. Namun,
mayoritas instansi menilai penyesuaian kebijakan perlu disertai masa transisi
yang memadai.
Menutup rapat, Yusril menegaskan adanya kesepakatan untuk
segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU
Kepolisian. “Jika kita jelaskan secara terbuka kepada publik, ini akan
meredakan keresahan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama draf RPP
dapat kita selesaikan,” pungkasnya.
Penulis: PNO-1
Editor: GF