logo-website
Senin, 12 Jan 2026,  WIT

Menko Yusril Dorong Pembuatan Peraturan Pemerintah Terkait Penempatan Personel Polri

Koordinasi tingkat menteri dan kepala lembaga pada 20 Desember 2025 di Jakarta menyoroti dampak putusan MK terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian,

Papuanewsonline.com - 20 Des 2025, 18:31 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Papuanewsonline.com, Jakarta - Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia yang melibatkan 17 kementerian dan lembaga untuk merespons dinamika pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.


Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan kebutuhan untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menilai langkah ini perlu untuk mengakhiri beragam tafsir yang berkembang di ruang publik dan antarinstansi.

Yusril menjelaskan, analisis sementara dan diskusi lintas kementerian yang telah dilaporkan kepada Presiden menunjukkan putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian. Ia juga menekankan putusan tersebut tidak menyentuh ketentuan dalam UU ASN yang secara tegas menyatakan ASN tidak dapat direkrut dari TNI dan Polri.

“Karena itu, pengaturan ke depan harus dibentuk pada tingkat Peraturan Pemerintah, bukan cukup melalui peraturan internal kepolisian,” ujar Yusril. Ia menyampaikan PP tersebut akan dirumuskan dengan melibatkan seluruh instansi terdampak sesuai arahan Presiden.

Ketua Komisi Reformasi Polri Prof. Jimly Asshiddiqie memaparkan kerja komisi yang menyerap aspirasi publik sejak bulan pertama pembentukannya. “Kami keliling ke berbagai daerah untuk belanja masalah. Respons masyarakat luar biasa, masukan tertulis jumlahnya ribuan, dan kami melakukan audiensi dengan lebih dari 100 kelompok,” kata Jimly.

Jimly menegaskan komisi memakai pendekatan partisipatoris karena keputusan yang akan diambil bersifat strategis. “Ini keputusan besar dalam demokrasi konstitusional kita, sehingga seluruh pihak harus dilibatkan,” tambahnya.

Sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga, termasuk KPK, OJK, Lemhannas, Kementerian ESDM, ATR/BPN, serta kementerian sektor lainnya, menyampaikan kebutuhan institusional terhadap keberadaan personel Polri, khususnya untuk fungsi penegakan hukum, penyelidikan, dan penyidikan. Namun, mayoritas instansi menilai penyesuaian kebijakan perlu disertai masa transisi yang memadai.

Menutup rapat, Yusril menegaskan adanya kesepakatan untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU Kepolisian. “Jika kita jelaskan secara terbuka kepada publik, ini akan meredakan keresahan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama draf RPP dapat kita selesaikan,” pungkasnya.


Penulis: PNO-1

Editor: GF

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE