logo-website
Minggu, 01 Feb 2026,  WIT

Menko Yusril Pastikan Penempatan Anggota Polri Tetap Sah Usai Putusan MK

Pemerintah menilai Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tidak membatalkan norma yang mengatur jabatan tertentu bagi perwira Polri aktif dan menjadi dasar kelanjutan penyusunan RPP sebagai solusi sementara

Papuanewsonline.com - 22 Jan 2026, 03:17 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa ketentuan mengenai penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 pada 19 Januari 2026.


Putusan tersebut menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan penolakan itu, Mahkamah menyatakan norma-norma yang diuji tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” ujar Menko Yusril.

Yusril menjelaskan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi memang menyarankan agar pengaturan mengenai jabatan tersebut idealnya dituangkan dalam undang-undang, bukan dalam peraturan pemerintah. Namun demikian, menurutnya, pandangan tersebut tidak mengubah amar putusan yang secara tegas menolak permohonan uji materiil.

“Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.

Terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, Menko Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap melanjutkan proses tersebut. Langkah ini dipandang penting sebagai pengaturan sementara, mengingat revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Ia juga menanggapi adanya pernyataan salah satu anggota DPR yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP tersebut. Menurut Yusril, pernyataan tersebut bersifat personal dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi lembaga legislatif.

“Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” tegasnya.

Menko Yusril menambahkan bahwa meskipun revisi Undang-Undang Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal, Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih tertib dan jelas.

Saat ini, penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas. Pemerintah mencatat progres signifikan, dengan target RPP tersebut dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026 sebagai dasar hukum sementara hingga revisi undang-undang terkait dilakukan.(GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE