Menko Yusril Pastikan Penempatan Anggota Polri Tetap Sah Usai Putusan MK
Pemerintah menilai Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tidak membatalkan norma yang mengatur jabatan tertentu bagi perwira Polri aktif dan menjadi dasar kelanjutan penyusunan RPP sebagai solusi sementara
Papuanewsonline.com - 22 Jan 2026, 03:17 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa ketentuan mengenai penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 pada 19 Januari 2026.
Putusan tersebut menolak permohonan uji materiil terhadap
Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan penolakan itu, Mahkamah menyatakan norma-norma yang diuji tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji
dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat
diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok
kepolisian, masih sah secara hukum,” ujar Menko Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa dalam pertimbangan hukumnya,
Mahkamah Konstitusi memang menyarankan agar pengaturan mengenai jabatan
tersebut idealnya dituangkan dalam undang-undang, bukan dalam peraturan
pemerintah. Namun demikian, menurutnya, pandangan tersebut tidak mengubah amar
putusan yang secara tegas menolak permohonan uji materiil.
“Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau
rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma
undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk
menindaklanjutinya,” jelasnya.
Terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, Menko
Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap melanjutkan proses tersebut. Langkah
ini dipandang penting sebagai pengaturan sementara, mengingat revisi
Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Ia juga menanggapi adanya pernyataan salah satu anggota DPR
yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP tersebut. Menurut Yusril,
pernyataan tersebut bersifat personal dan tidak dapat dianggap sebagai sikap
resmi lembaga legislatif.
“Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan
dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP
ini,” tegasnya.
Menko Yusril menambahkan bahwa meskipun revisi Undang-Undang
Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026,
revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal,
Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu
oleh unsur TNI dan Polri, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih tertib dan
jelas.
Saat ini, penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas. Pemerintah mencatat progres signifikan, dengan target RPP tersebut dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026 sebagai dasar hukum sementara hingga revisi undang-undang terkait dilakukan.(GF)