logo-website
Selasa, 14 Jul 2026,  WIT

Menko Yusril: Pelimpahan Perkara Mantan Jampidsus Percepat Proses Hukum

Menteri Yusril Ihza Mahendra, menilai langkah pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi Febrie Adriansyah, dari Kepolisian Republik Indonesia kepada Kejaksaan Agung merupakan langkah yang tepat.

Papuanewsonline.com - 14 Jul 2026, 08:32 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Menko Yusril

Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai langkah pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dari Kepolisian Republik Indonesia kepada Kejaksaan Agung merupakan langkah yang tepat secara hukum untuk mempercepat penegakan hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Yusril menjelaskan alasan utama pelimpahan ini berkaitan dengan efisiensi proses hukum. Secara aturan, kewenangan kepolisian dalam kasus korupsi terbatas pada penyelidikan dan penyidikan, sedangkan penuntutan menjadi wewenang Kejaksaan. 

“Jika Kejaksaan yang menyidik sekaligus menuntut, proses menjadi lebih efisien karena fungsi berada dalam satu atap, sehingga berkas tidak perlu bolak-balik dinyatakan belum lengkap,” jelasnya.

Meskipun dinilai mempercepat proses, Yusril menegaskan tantangan terbesar bukan lagi kecepatan, melainkan menjaga kemandirian dan objektivitas penanganan perkara tersebut. 

Wajar jika masyarakat meragukan dan khawatir hal ini berubah menjadi “jeruk makan jeruk”, mengingat para penangan perkara dulunya merupakan bawahan tersangka. Keraguan ini harus dijawab dengan kinerja yang tegas, profesional, dan transparan.

Menteri Koordinator meyakini Kejaksaan Agung mampu menjaga integritas institusinya. 

“Saya percaya para penyidik dan jaksa akan bekerja ekstra hati-hati namun tetap tegas dan objektif. Penanganan kasus ini justru menjadi ujian bagi harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan di mata masyarakat,” ujar Yusril. 

Ia menambahkan bahwa sistem hukum sudah menyediakan mekanisme pengawasan, termasuk kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan dan supervisi.

Pemerintah secara resmi membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat untuk mengawasi jalannya proses hukum ini. 

Media, DPR, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum diharapkan mencermati dan mengkritisi setiap langkah penyidikan maupun penuntutan. 

Hal ini agar hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, murni berdasarkan fakta dan aturan, tanpa dipengaruhi pertimbangan lain di luar hukum yang berlaku.


Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE