logo-website
Senin, 02 Feb 2026,  WIT

Menko Yusril Tegaskan Rehabilitasi Tiga Mantan Direksi ASDP oleh Presiden Telah Konstitusional

Pemerintah memastikan proses penerbitan Keppres Rehabilitasi terhadap mantan jajaran Direksi PT ASDP Indonesia Ferry berjalan sesuai mekanisme Pasal 14 UUD 1945, melalui pertimbangan Mahkamah Agung dan mengikuti praktik ketatanegaraan yang berlaku.

Papuanewsonline.com - 26 Nov 2025, 14:13 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers setelah memimpin rapat di kantornya, Jakarta, 25 November 2025.

Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah ditempuh melalui mekanisme hukum yang benar. Ia memastikan tidak ada langkah yang bertentangan dengan aturan konstitusional maupun konvensi ketatanegaraan yang berlaku.


Yusril menjelaskan bahwa sebelum Keputusan Presiden (Keppres) tersebut diterbitkan, Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan resmi dari Mahkamah Agung. Pertimbangan tertulis itu kemudian dicantumkan dalam konsiderans Keppres, menandakan bahwa setiap tahapan administratif telah dipenuhi. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Presiden menjalankan kewenangan rehabilitasi sesuai Pasal 14 UUD 1945.

Rehabilitasi tersebut diberikan kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024 M. Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya sebelumnya dijatuhi hukuman penjara terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Menko Yusril menegaskan bahwa putusan terhadap ketiga mantan direksi tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Baik para terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan upaya banding, sehingga putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat otomatis inkracht. Dalam situasi demikian, Presiden memiliki ruang konstitusional untuk menggunakan kewenangan rehabilitasinya.

Dengan terbitnya Keppres Rehabilitasi pada 25 November 2025, ketiganya secara resmi tidak perlu menjalani pidana yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan. Melalui keputusan tersebut, seluruh hak, kedudukan, dan kemampuan hukum mereka sebagai warga negara kembali dipulihkan sebagaimana sebelum adanya vonis.

Yusril menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan instrumen yang sah dan telah beberapa kali digunakan dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia. Ia mencontohkan bahwa pada tahun 1998, Presiden B.J. Habibie pernah memberikan rehabilitasi kepada Letjen TNI (Purn) H.R. Dharsono melalui Keppres Nomor 124 Tahun 1998. Kebijakan tersebut kala itu menjadi bagian penting dari agenda Reformasi untuk memulihkan keadilan bagi mereka yang dinilai dikriminalisasi oleh rezim sebelumnya.

Yusril juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo tidak baru pertama kali menggunakan kewenangan rehabilitasi. Sebelumnya, dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan—Abdul Muis dan Rasnal—juga telah memperoleh rehabilitasi dan kembali mengajar setelah menyelesaikan proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung.

Meski begitu, Yusril menegaskan bahwa setiap keputusan rehabilitasi tetap melalui mekanisme ketat, termasuk adanya pertimbangan lembaga peradilan. Dengan demikian, publik diharapkan memahami bahwa keputusan tersebut bukan tindakan sepihak, melainkan bagian dari sistem hukum yang telah berlangsung sejak era Reformasi.

Rehabilitasi terhadap tiga mantan Direksi ASDP ini pun dinilai sebagai langkah untuk memastikan keadilan berjalan berimbang, terutama ketika proses hukum telah berkekuatan tetap dan tidak ada lagi upaya hukum lanjutan dari kedua belah pihak. Pemerintah, kata Yusril, meyakini bahwa pemulihan martabat para mantan direksi tersebut merupakan tindakan yang berdasar dan sesuai konstitusi.

Hingga kini, pemerintah menegaskan tetap berkomitmen menjaga integritas proses hukum sekaligus memastikan setiap warga negara memperoleh haknya secara seimbang, termasuk hak rehabilitasi yang dijamin oleh konstitusi.(GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE