Menko Yusril Tegaskan Rehabilitasi Tiga Mantan Direksi ASDP oleh Presiden Telah Konstitusional
Pemerintah memastikan proses penerbitan Keppres Rehabilitasi terhadap mantan jajaran Direksi PT ASDP Indonesia Ferry berjalan sesuai mekanisme Pasal 14 UUD 1945, melalui pertimbangan Mahkamah Agung dan mengikuti praktik ketatanegaraan yang berlaku.
Papuanewsonline.com - 26 Nov 2025, 14:13 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah ditempuh melalui mekanisme hukum yang benar. Ia memastikan tidak ada langkah yang bertentangan dengan aturan konstitusional maupun konvensi ketatanegaraan yang berlaku.
Yusril menjelaskan bahwa sebelum Keputusan Presiden
(Keppres) tersebut diterbitkan, Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan
resmi dari Mahkamah Agung. Pertimbangan tertulis itu kemudian dicantumkan dalam
konsiderans Keppres, menandakan bahwa setiap tahapan administratif telah
dipenuhi. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Presiden menjalankan kewenangan
rehabilitasi sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Rehabilitasi tersebut diberikan kepada mantan Direktur Utama
PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024 M. Yusuf
Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024 Harry Muhammad Adhi
Caksono. Ketiganya sebelumnya dijatuhi hukuman penjara terkait kasus akuisisi
PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Menko Yusril menegaskan bahwa putusan terhadap ketiga mantan
direksi tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Baik para terpidana maupun
Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan upaya banding, sehingga putusan
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat otomatis inkracht.
Dalam situasi demikian, Presiden memiliki ruang konstitusional untuk
menggunakan kewenangan rehabilitasinya.
Dengan terbitnya Keppres Rehabilitasi pada 25 November 2025,
ketiganya secara resmi tidak perlu menjalani pidana yang sebelumnya dijatuhkan
pengadilan. Melalui keputusan tersebut, seluruh hak, kedudukan, dan kemampuan
hukum mereka sebagai warga negara kembali dipulihkan sebagaimana sebelum adanya
vonis.
Yusril menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan instrumen
yang sah dan telah beberapa kali digunakan dalam perjalanan ketatanegaraan
Indonesia. Ia mencontohkan bahwa pada tahun 1998, Presiden B.J. Habibie pernah
memberikan rehabilitasi kepada Letjen TNI (Purn) H.R. Dharsono melalui Keppres
Nomor 124 Tahun 1998. Kebijakan tersebut kala itu menjadi bagian penting dari
agenda Reformasi untuk memulihkan keadilan bagi mereka yang dinilai
dikriminalisasi oleh rezim sebelumnya.
Yusril juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo tidak baru
pertama kali menggunakan kewenangan rehabilitasi. Sebelumnya, dua guru di
Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan—Abdul Muis dan Rasnal—juga telah
memperoleh rehabilitasi dan kembali mengajar setelah menyelesaikan proses hukum
hingga tingkat Mahkamah Agung.
Meski begitu, Yusril menegaskan bahwa setiap keputusan
rehabilitasi tetap melalui mekanisme ketat, termasuk adanya pertimbangan
lembaga peradilan. Dengan demikian, publik diharapkan memahami bahwa keputusan
tersebut bukan tindakan sepihak, melainkan bagian dari sistem hukum yang telah
berlangsung sejak era Reformasi.
Rehabilitasi terhadap tiga mantan Direksi ASDP ini pun
dinilai sebagai langkah untuk memastikan keadilan berjalan berimbang, terutama
ketika proses hukum telah berkekuatan tetap dan tidak ada lagi upaya hukum
lanjutan dari kedua belah pihak. Pemerintah, kata Yusril, meyakini bahwa
pemulihan martabat para mantan direksi tersebut merupakan tindakan yang
berdasar dan sesuai konstitusi.
Hingga kini, pemerintah menegaskan tetap berkomitmen menjaga integritas proses hukum sekaligus memastikan setiap warga negara memperoleh haknya secara seimbang, termasuk hak rehabilitasi yang dijamin oleh konstitusi.(GF)