Musorkablub KONI Mimika Dipersoalkan, Simon Kasamol Nilai Tidak Sesuai AD/ART
Ketua Harian dan Sekretaris Umum KONI Mimika Periode 2023-2027 mempertanyakan dasar hukum penunjukan karateker serta pelaksanaan Musorkablub yang dinilai tidak memenuhi syarat organisasi dan berpotensi batal demi hukum
Papuanewsonline.com - 30 Apr 2026, 15:10 WIT
Papuanewsonline.com/ Olahraga
Papuanewsonline.com, Mimika – Polemik pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kabupaten Mimika mulai mencuat setelah Ketua Harian dan Sekretaris Umum KONI Mimika Periode 2023-2027, Simon Kasamol, S.H., menyampaikan penolakan terhadap agenda tersebut.
Penolakan itu disampaikan Simon setelah dirinya menerima
surat pemberitahuan dari pihak karateker KONI Kabupaten Mimika terkait
pelaksanaan Musorkablub yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Simon mempertanyakan dasar hukum
pelaksanaan Musorkablub, termasuk alasan mendasar yang digunakan untuk
menggelar forum luar biasa tersebut.
“Alasan-alasan mendasar diadakannya Musorkablub antara lain
terjadinya kevakuman organisasi, kepengurusan melanggar AD/ART organisasi, dan
ketua umum berhalangan tetap. Apakah ketiga poin di atas benar terjadi dan
dialami kepengurusan kami KONI Kabupaten Mimika Periode 2023-2027?” ujarnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini kepengurusan KONI Mimika yang
dipimpin berdasarkan SK Tahun 2023 masih aktif dan tidak mengalami kevakuman
organisasi sebagaimana yang disebutkan.
“Sampai hari ini kepengurusan kami SK 01 Tahun 2023 masih ada dan tidak vakum alias tidak sesuai fakta peristiiwa ketiga poin di atas,” katanya.

Simon juga menyoroti mekanisme organisasi yang menurutnya
harus tetap berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
KONI. Menurutnya, pemilihan ketua umum secara normatif dilakukan setiap empat
tahun melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab), bukan melalui Musorkablub tanpa
alasan yang jelas.
“Secara normatif pemilihan ketua umum dilakukan empat tahun
sekali sesuai AD/ART KONI melalui Muskab. Lalu pelaksanaan Musorkablub apa
dasar hukumnya?” tegasnya.
Selain itu, ia mempertanyakan legalitas penunjukan karateker
KONI Mimika yang dinilai belum dapat dibuktikan secara otentik kepada seluruh
pengurus resmi organisasi.
“Apakah ditunjuknya dan atau terbitnya SK karateker dapat
dibuktikan secara otentik sehingga menilai secara sepihak kepengurusan KONI
Kabupaten Mimika Periode 2023-2027 layak untuk didemisioner sesuai dengan
AD/ART KONI,” ujarnya lagi.
Simon menilai persoalan tersebut bukan sekadar soal
kekuasaan dalam organisasi, melainkan menyangkut aturan dan tata kelola
organisasi yang harus dijalankan secara benar dan profesional.
“Ini bukan soal asal bapak senang, ini bukan soal kekuasaan
dan asal suka-suka. Ini soal normatif yang wajib hukumnya untuk diterapkan,
bukan sebaliknya,” katanya.
Ia juga menegaskan, apabila pihak karateker dan panitia
Musorkablub tidak mampu membuktikan secara lengkap dasar pelaksanaan forum
tersebut, maka agenda Musorkablub dianggap tidak sesuai dengan aturan
organisasi dan berpotensi batal demi hukum.
“Jika saudara sebagai karateker beserta jajaran panitia
Musorkablub tidak bisa membuktikan secara kompleks ketiga alasan tersebut, maka
dapat dipastikan agenda kegiatan Musorkablub yang diadakan nantinya tidak
sesuai dengan AD/ART KONI, tidak berdasar hukum dan sudah sepatutnya dinyatakan
batal demi hukum,” tegas Simon.
Atas dasar itu, Simon menyatakan dirinya tidak bersedia
menghadiri agenda penyampaian laporan pertanggungjawaban dalam kegiatan
Musorkablub yang dijadwalkan berlangsung awal Mei mendatang.
“Sudah sepatutnya saya tidak bersedia hadir menyampaikan
laporan pertanggungjawaban sesuai surat pemberitahuan yang pelaksanaannya pada
Jumat 1 Mei 2026 dalam acara kegiatan Musorkablub,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Simon menyebut tanggapan yang ia
sampaikan merupakan bentuk edukasi organisasi agar seluruh pihak dapat
menjalankan roda organisasi sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di
kemudian hari.
“Demikian penjelasan dan pernyataan sikap yang dapat kami
sampaikan sebagai bentuk edukasi kepada kita semua sehingga tidak rancu dalam
menjalankan roda organisasi,” tutupnya. (GF)