Kemenhut Melalui Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 100 Satwa Liar Dilindungi Asal Papua
Tim operasi gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 ekor satwa liar dilindungi yang berasal dari wilayah Papua
Papuanewsonline.com - 15 Jun 2026, 07:07 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta – Tim operasi gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Pusat Polisi Militer berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 ekor satwa liar dilindungi yang berasal dari wilayah Papua. Penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada rentang waktu 6 hingga 7 Juni 2026, setelah tim menerima informasi dan melakukan pemantauan mendalam terkait jalur peredaran satwa ilegal melalui transportasi laut.
Seluruh satwa yang disita terdiri dari berbagai jenis burung
endemik dan dilindungi, antara lain Nuri Bayan, Kakatua Koki, Kasturi Kepala
Hitam, Mambruk Victoria, serta Perkici Pelangi.
Semua hewan tersebut kini telah diamankan dan
dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa BKSDA Tegal Alur guna menjalani
pemeriksaan kesehatan dan perawatan lebih lanjut.
Dalam operasi ini, tim juga menahan dua orang berinisial BI
dan ZF yang diduga terlibat, serta menemukan bahwa sebagian besar satwa
diangkut tanpa dilengkapi dokumen sah.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih
Napitu, menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara hati-hati mengingat satwa
ini merupakan barang bukti hidup.
“Kami memastikan dua hal berjalan beriringan: satwa
tertangani dengan baik dan proses hukum tetap tertib. Penyelidikan tidak
berhenti pada pengangkut, tetapi terus ditelusuri hingga ke pihak yang mengatur
jaringan dan mendapatkan keuntungan dari peredaran ini,” ujarnya.
Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 32
Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda
dalam jumlah besar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto
Nugroho, menyatakan bahwa perdagangan ini telah menjadi jaringan terstruktur
lintas wilayah, sehingga membutuhkan kerja sama lintas instansi termasuk dengan
PPATK dan lembaga internasional jika diperlukan.
Penulis: Jid
Editor: GF