logo-website
Senin, 15 Jun 2026,  WIT

Kemenhut Melalui Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 100 Satwa Liar Dilindungi Asal Papua

Tim operasi gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 ekor satwa liar dilindungi yang berasal dari wilayah Papua

Papuanewsonline.com - 15 Jun 2026, 07:07 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tampak satwa liar yang tergolong dilindungi dari wilayah Papua saat diamankan Tim operasi gabungan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Papuanewsonline.com, Jakarta – Tim operasi gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Pusat Polisi Militer berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 ekor satwa liar dilindungi yang berasal dari wilayah Papua. Penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada rentang waktu 6 hingga 7 Juni 2026, setelah tim menerima informasi dan melakukan pemantauan mendalam terkait jalur peredaran satwa ilegal melalui transportasi laut.


Seluruh satwa yang disita terdiri dari berbagai jenis burung endemik dan dilindungi, antara lain Nuri Bayan, Kakatua Koki, Kasturi Kepala Hitam, Mambruk Victoria, serta Perkici Pelangi.

Semua hewan tersebut kini telah diamankan dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa BKSDA Tegal Alur guna menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan lebih lanjut.

Dalam operasi ini, tim juga menahan dua orang berinisial BI dan ZF yang diduga terlibat, serta menemukan bahwa sebagian besar satwa diangkut tanpa dilengkapi dokumen sah.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara hati-hati mengingat satwa ini merupakan barang bukti hidup.

“Kami memastikan dua hal berjalan beriringan: satwa tertangani dengan baik dan proses hukum tetap tertib. Penyelidikan tidak berhenti pada pengangkut, tetapi terus ditelusuri hingga ke pihak yang mengatur jaringan dan mendapatkan keuntungan dari peredaran ini,” ujarnya.

Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda dalam jumlah besar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa perdagangan ini telah menjadi jaringan terstruktur lintas wilayah, sehingga membutuhkan kerja sama lintas instansi termasuk dengan PPATK dan lembaga internasional jika diperlukan.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE