logo-website
Senin, 15 Jun 2026,  WIT

TPNPB Klaim Akun Whatsapp Dihapus, Sebut Pelanggaran Kebebasan Berekspresi

TPNPB mengklaim akun WhatsApp bernama "Markas Pusat KOMNAS TPNPB" beserta saluran TPNPB News dinonaktifkan secara sepihak

Papuanewsonline.com - 15 Jun 2026, 03:03 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi.

Papuanewsonline.com, Papua - Markas Besar Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka TPNPB-OPM mengeluarkan dokumen seruan bertajuk "Rimba Raya" pada Selasa, 10 Juni 2025. Surat bernomor NO: 80.010/S.PANG/MB TPNPB/X/EX/2025 itu ditandatangani Penanggungjawab Nasional Komando Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM, Jendral Goliath Tabuni.


Dalam surat setebal 1 halaman yang salinannya diterima redaksi, TPNPB mengklaim akun WhatsApp bernama "Markas Pusat KOMNAS TPNPB" beserta saluran TPNPB News dinonaktifkan secara sepihak. Penghapusan itu disebut terjadi di seluruh wilayah, termasuk wilayah Selatan dan Mayub Bukit Rara.

TPNPB menilai tindakan tersebut sebagai "pelanggaran HAM asasi" dan bentuk pembatasan kebebasan berpendapat. "Kolonial Indonesia Melakukan Pelanggaran HAM Asasi dengan Menghapus Seluruh TPNPB News Secara Sepihak," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Lebih lanjut, TPNPB menyatakan penghapusan akun itu merugikan publik karena menutup akses informasi terkait situasi di Papua. Pihaknya mengimbau wartawan, aktivis, dan masyarakat internasional untuk berhati-hati terhadap informasi dari sumber yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

Surat itu juga berisi imbauan kepada seluruh pengurus dan pasukan TPNPB di 6 Komando Daerah Perlawanan agar tetap menjaga semangat perjuangan. Selain itu, TPNPB mengajak masyarakat Papua Barat dan komunitas internasional untuk mewaspadai disinformasi.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Kementerian Kominfo, Meta selaku pengelola WhatsApp, TNI, maupun Polri terkait kebenaran klaim penghapusan akun tersebut. Upaya konfirmasi ke pihak berwenang masih dilakukan.

TPNPB-OPM merupakan kelompok bersenjata yang sejak lama berseberangan dengan pemerintah Indonesia. Pemerintah RI secara resmi menganggap TPNPB sebagai kelompok separatis dan teroris.

 

Penulis: Hend

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE