TPNPB Klaim Akun Whatsapp Dihapus, Sebut Pelanggaran Kebebasan Berekspresi
TPNPB mengklaim akun WhatsApp bernama "Markas Pusat KOMNAS TPNPB" beserta saluran TPNPB News dinonaktifkan secara sepihak
Papuanewsonline.com - 15 Jun 2026, 03:03 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Papua - Markas Besar Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka TPNPB-OPM mengeluarkan dokumen seruan bertajuk "Rimba Raya" pada Selasa, 10 Juni 2025. Surat bernomor NO: 80.010/S.PANG/MB TPNPB/X/EX/2025 itu ditandatangani Penanggungjawab Nasional Komando Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM, Jendral Goliath Tabuni.
Dalam surat setebal 1 halaman yang salinannya diterima
redaksi, TPNPB mengklaim akun WhatsApp bernama "Markas Pusat KOMNAS
TPNPB" beserta saluran TPNPB News dinonaktifkan secara sepihak.
Penghapusan itu disebut terjadi di seluruh wilayah, termasuk wilayah Selatan
dan Mayub Bukit Rara.
TPNPB menilai tindakan tersebut sebagai "pelanggaran
HAM asasi" dan bentuk pembatasan kebebasan berpendapat. "Kolonial
Indonesia Melakukan Pelanggaran HAM Asasi dengan Menghapus Seluruh TPNPB News
Secara Sepihak," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Lebih lanjut, TPNPB menyatakan penghapusan akun itu
merugikan publik karena menutup akses informasi terkait situasi di Papua.
Pihaknya mengimbau wartawan, aktivis, dan masyarakat internasional untuk
berhati-hati terhadap informasi dari sumber yang tidak dapat diverifikasi
kebenarannya.
Surat itu juga berisi imbauan kepada seluruh pengurus dan
pasukan TPNPB di 6 Komando Daerah Perlawanan agar tetap menjaga semangat
perjuangan. Selain itu, TPNPB mengajak masyarakat Papua Barat dan komunitas
internasional untuk mewaspadai disinformasi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan
konfirmasi resmi dari Kementerian Kominfo, Meta selaku pengelola WhatsApp, TNI,
maupun Polri terkait kebenaran klaim penghapusan akun tersebut. Upaya
konfirmasi ke pihak berwenang masih dilakukan.
TPNPB-OPM merupakan kelompok bersenjata yang sejak lama
berseberangan dengan pemerintah Indonesia. Pemerintah RI secara resmi
menganggap TPNPB sebagai kelompok separatis dan teroris.
Penulis: Hend
Editor: GF