logo-website
Rabu, 01 Apr 2026,  WIT

Pemerintah Resmi Terbit Kebijakan WFH Setiap Hari Jum’at Untuk ASN, Berlaku Mulai Hari Ini

Pemerintah telah menetapkan kebijakan WFH bagi seluruh ASN setiap hari Jum’at

Papuanewsonline.com - 01 Apr 2026, 14:51 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Tampak ASN Pemkab Mimika saat mengikuti apel pagi.

Papuanewsonline.com, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jum’at. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan melalui masa evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa regulasi ini mencakup ASN baik di instansi pusat maupun daerah, dengan ketentuan yang diatur melalui Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta SE Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

 “Penerapan WFH satu hari dalam seminggu merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan adaptasi budaya kerja nasional,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual.

Selain ASN, pemerintah juga memberikan imbauan serupa kepada sektor swasta, dengan teknis pelaksanaan yang akan dituangkan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing bidang usaha.

Beberapa sektor vital dikecualikan untuk menjamin kelancaran pelayanan publik, antara lain kesehatan, keamanan, kebersihan, industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan.

Untuk bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar (KBM) di jenjang dasar hingga menengah tetap dilaksanakan secara tatap muka penuh selama lima hari seminggu, tanpa batasan pada kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga. Sementara itu, jenjang pendidikan tinggi khususnya semester empat ke atas akan menyesuaikan pola pembelajaran dengan arahan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).

Sebagai dukungan efisiensi nasional, pemerintah juga menetapkan batasan ketat terhadap mobilitas kedinasan: penggunaan kendaraan dinas dibatasi hingga 50 persen (kecuali operasional dan listrik), sedangkan perjalanan dinas dipangkas 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri. Pemerintah daerah juga diimbau meningkatkan durasi dan cakupan Car Free Day sesuai karakteristik daerah.

Kebijakan ini diproyeksikan memberikan dampak ekonomi yang signifikan.

Pemerintah memperkirakan potensi penghematan anggaran APBN dari sisi kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) mencapai Rp6,2 triliun, sementara secara nasional total penghematan konsumsi BBM masyarakat diperkirakan mencapai Rp59 triliun.

Rangkaian kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi 8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional yang bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih adaptif dan efisien bagi kemajuan negara.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE