Pemerintah Resmi Terbit Kebijakan WFH Setiap Hari Jum’at Untuk ASN, Berlaku Mulai Hari Ini
Pemerintah telah menetapkan kebijakan WFH bagi seluruh ASN setiap hari Jum’at
Papuanewsonline.com - 01 Apr 2026, 14:51 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jum’at. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan melalui masa evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
menjelaskan bahwa regulasi ini mencakup ASN baik di instansi pusat maupun
daerah, dengan ketentuan yang diatur melalui Surat Edaran (SE) dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta SE
Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
“Penerapan WFH satu
hari dalam seminggu merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi
dan adaptasi budaya kerja nasional,” ujar Airlangga dalam konferensi pers
virtual.
Selain ASN, pemerintah juga memberikan imbauan serupa kepada
sektor swasta, dengan teknis pelaksanaan yang akan dituangkan dalam SE Menteri
Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing bidang
usaha.
Beberapa sektor vital dikecualikan untuk menjamin kelancaran
pelayanan publik, antara lain kesehatan, keamanan, kebersihan, industri,
energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi,
logistik, serta keuangan.
Untuk bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar (KBM) di
jenjang dasar hingga menengah tetap dilaksanakan secara tatap muka penuh selama
lima hari seminggu, tanpa batasan pada kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga.
Sementara itu, jenjang pendidikan tinggi khususnya semester empat ke atas akan
menyesuaikan pola pembelajaran dengan arahan dari Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).
Sebagai dukungan efisiensi nasional, pemerintah juga
menetapkan batasan ketat terhadap mobilitas kedinasan: penggunaan kendaraan
dinas dibatasi hingga 50 persen (kecuali operasional dan listrik), sedangkan
perjalanan dinas dipangkas 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk
luar negeri. Pemerintah daerah juga diimbau meningkatkan durasi dan cakupan Car
Free Day sesuai karakteristik daerah.
Kebijakan ini diproyeksikan memberikan dampak ekonomi yang
signifikan.
Pemerintah memperkirakan potensi penghematan anggaran APBN
dari sisi kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) mencapai Rp6,2 triliun, sementara
secara nasional total penghematan konsumsi BBM masyarakat diperkirakan mencapai
Rp59 triliun.
Rangkaian kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi 8
Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional yang bertujuan menciptakan birokrasi
yang lebih adaptif dan efisien bagi kemajuan negara.
Penulis: Jid
Editor: GF