TPNPB Tuding TNI Tutupi Serangan Drone di Gereja Intan Jaya, Desak Akses Jurnalis Asing Dibuka
TPNPB menuding TNI menutupi keterlibatan dalam serangan drone bom terhadap Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni Mbamogo, Paroki Bilogai, Intan Jaya.
Papuanewsonline.com - 22 Mei 2026, 20:29 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat [TPNPB] Sebby Sambom menuding TNI menutupi keterlibatan dalam serangan drone bom terhadap Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni Mbamogo, Paroki Bilogai, Intan Jaya, Papua Tengah, pada 17 Mei 2026.
Pernyataan itu disampaikan Sebby Sambom dalam siaran pers
Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB pada Selasa (19/5/2026). Menurut TPNPB,
serangan tersebut mengakibatkan empat warga sipil mengalami luka-luka saat
keluar dari ibadah Minggu.
Sebby Sambom menyoroti bantahan Kepala Penerangan Koops TNI
Habema Letkol Inf M Wirya Arthadiguna yang menyatakan TNI tidak terlibat dalam
insiden tersebut. Menurut TPNPB, bantahan itu merupakan upaya Letkol Inf M
Wirya Arthadiguna bersama Jenderal TNI Lucky Avianto untuk menutupi kejadian
tersebut. TPNPB menyebut peristiwa itu sebagai tindakan terorisme dan kejahatan
perang yang melanggar hukum humaniter internasional.
Dalam siaran pers yang sama, TPNPB juga melampirkan dugaan
bukti serangan serupa pada 2025 yang disebut merusak fasilitas sipil serta
insiden pada 30 Januari 2026 di Gereja Katolik Santo Bernardus Tipunggau,
Paroki Bilogai. TPNPB mengklaim memiliki video wawancara Komandan Operasi TPNPB
Kodap VIII Intan Jaya, Mayor Abertinus Kobogau, terkait serangan drone pada
Juni 2025 yang disebut menewaskan lima warga sipil di Kampung Bulapa.
TPNPB mendesak Presiden Prabowo Subianto bertanggung jawab
atas dugaan pelanggaran tersebut. Lembaga itu juga meminta pemerintah membuka
akses bagi jurnalis internasional untuk melakukan penyelidikan independen
terhadap dugaan kejahatan perang dan pelanggaran HAM di Papua. TPNPB berharap
Paus Leo XIV, gereja di Papua, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa memberi perhatian
terhadap insiden di Gereja Santo Paulus Nabuni.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima
pernyataan resmi dari TNI terkait tudingan TPNPB tersebut. Redaksi telah
berupaya menghubungi Mabes TNI dan Koops TNI Habema untuk meminta konfirmasi.
Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak terkait sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Hend
Editor: GF