Pemerintah Tetapkan Ump Papua Tengah 2026 Tetap Sama Dengan Tahun Lalu, Rp4.285.848
Pemerintah Provinsi Papua Tengah Memutuskan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 Tetap Mengacu pada Besaran Tahun Sebelumnya demi Kepastian Dunia Usaha dan Perlindungan Pekerja
Papuanewsonline.com - 27 Des 2025, 15:28 WIT
Papuanewsonline.com/ Ekonomi
Papuanewsonline.com, Mimika – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 tidak mengalami perubahan dan tetap berada pada angka Rp4.285.848. Nilai tersebut sama dengan besaran UMP tahun 2025 dan berlaku di seluruh wilayah Papua Tengah.
Penetapan UMP 2026 dilakukan berdasarkan regulasi terbaru
dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang mengatur mekanisme
penetapan upah minimum provinsi dan sektoral. Keputusan ini diambil untuk
memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus menjaga perlindungan hak
pekerja di daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber
Daya Mineral Papua Tengah, Frets James Boray, menyampaikan bahwa penetapan UMP
yang tidak berubah diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pengusaha dan
pekerja di seluruh provinsi. “Kita harap penetapan ini dapat memberikan
kejelasan bagi pengusaha dan pekerja di seluruh provinsi,” ujarnya.
Frets menjelaskan bahwa dasar penetapan tersebut mengacu
pada Surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 4/2344/HI.10.01/2/2025
yang memuat data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan nasional dan daerah.
Berdasarkan surat tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah
menetapkan UMP 2026 atas nama Gubernur melalui Surat Keputusan Gubernur Papua
Tengah Nomor 100.3.3.1/334 Tahun 2025. Keputusan ini bersifat mengikat dan
wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah provinsi.
Ia juga menegaskan bahwa para pengusaha diwajibkan mematuhi
ketentuan UMP yang telah ditetapkan. Perusahaan dilarang membayar upah di bawah
nilai UMP, dan pengajuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak boleh lebih rendah
dari UMP provinsi.
“Kepatuhan terhadap UMP adalah kewajiban untuk melindungi
hak pekerja,” tambah Frets, menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam
menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.
Disnakertrans ESDM Papua Tengah memastikan akan melakukan
pengawasan terhadap penerapan UMP di lapangan. Perusahaan yang terbukti
melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,
mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin usaha.
Pemerintah berharap penetapan UMP 2026 ini dapat menjaga
stabilitas ekonomi daerah, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta
menjamin kesejahteraan pekerja sesuai dengan kondisi ekonomi Papua Tengah saat
ini.
Penulis: Jid
Editor: GF