logo-website
Sabtu, 14 Feb 2026,  WIT

Pemerintah Tetapkan Ump Papua Tengah 2026 Tetap Sama Dengan Tahun Lalu, Rp4.285.848

Pemerintah Provinsi Papua Tengah Memutuskan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 Tetap Mengacu pada Besaran Tahun Sebelumnya demi Kepastian Dunia Usaha dan Perlindungan Pekerja

Papuanewsonline.com - 27 Des 2025, 15:28 WIT

Papuanewsonline.com/ Ekonomi

Peta wilayah Provinsi Papua Tengah.

Papuanewsonline.com, Mimika – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 tidak mengalami perubahan dan tetap berada pada angka Rp4.285.848. Nilai tersebut sama dengan besaran UMP tahun 2025 dan berlaku di seluruh wilayah Papua Tengah.


Penetapan UMP 2026 dilakukan berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang mengatur mekanisme penetapan upah minimum provinsi dan sektoral. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus menjaga perlindungan hak pekerja di daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Papua Tengah, Frets James Boray, menyampaikan bahwa penetapan UMP yang tidak berubah diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pengusaha dan pekerja di seluruh provinsi. “Kita harap penetapan ini dapat memberikan kejelasan bagi pengusaha dan pekerja di seluruh provinsi,” ujarnya.

Frets menjelaskan bahwa dasar penetapan tersebut mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 4/2344/HI.10.01/2/2025 yang memuat data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan nasional dan daerah.

Berdasarkan surat tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menetapkan UMP 2026 atas nama Gubernur melalui Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/334 Tahun 2025. Keputusan ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah provinsi.

Ia juga menegaskan bahwa para pengusaha diwajibkan mematuhi ketentuan UMP yang telah ditetapkan. Perusahaan dilarang membayar upah di bawah nilai UMP, dan pengajuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak boleh lebih rendah dari UMP provinsi.

“Kepatuhan terhadap UMP adalah kewajiban untuk melindungi hak pekerja,” tambah Frets, menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.

Disnakertrans ESDM Papua Tengah memastikan akan melakukan pengawasan terhadap penerapan UMP di lapangan. Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin usaha.

Pemerintah berharap penetapan UMP 2026 ini dapat menjaga stabilitas ekonomi daerah, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta menjamin kesejahteraan pekerja sesuai dengan kondisi ekonomi Papua Tengah saat ini.


Penulis: Jid

Editor: GF

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE