Penyelundupan Sopi di KM Leuser, Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Tersangka Kasus penyelundupan ratusan kantong minuman keras lokal jenis sopi yang berhasil digagalkan di atas kapal KM Leuser dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika
Papuanewsonline.com - 05 Jun 2026, 09:55 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika – Kasus penyelundupan ratusan kantong minuman keras lokal jenis sopi yang berhasil digagalkan di atas kapal KM Leuser pada akhir April lalu kini memasuki tahap baru. Berkas perkara lengkap atas nama tersangka berinisial A.T.K telah resmi diserahkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika dalam proses tahap I, untuk selanjutnya diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.
Peristiwa ini bermula pada Kamis pagi, 30 April 2026, saat
kapal KM Leuser yang berlayar dari Tual merapat di Pelabuhan Pomako. Seorang
tenaga kerja bongkar muat barang yang waspada melihat adanya gerak-gerik dan
barang bawaan yang mencurigakan di area dek penumpang.
Ia pun segera melaporkan hal tersebut kepada petugas
gabungan yang sedang melaksanakan operasi pengawasan dan pemeriksaan di lokasi.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan
pengecekan menyeluruh di Dek 4 dan menemukan seorang wanita berinisial A.T.K.
Di bawah tempat tidur yang digunakan, tersimpan sejumlah tas
yang berisi total 104 kantong plastik serta satu botol air mineral yang
ternyata berisi cairan sopi.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk
proses hukum lebih lanjut.
Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menyatakan bahwa
berkas perkara kini telah berada di tangan jaksa untuk diperiksa
kelengkapannya.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mengendurkan
kewaspadaan dan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah
Timika demi mencegah masuknya barang berbahaya yang dapat meresahkan
masyarakat.
“Kami berkomitmen penuh menegakkan hukum terhadap peredaran
minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban. " Ujarnya.
Penulis: Jid
Editor: GF