Polda Maluku Klarifikasi Dugaan Praktik Curang: Seleksi SIP TA 2026 Berjalan Sesuai Ketentuan Polri
Polda Maluku memastikan seluruh proses mengedepankan prinsip profesionalisme dan integritas.
Papuanewsonline.com - 09 Jan 2026, 20:38 WIT
Papuanewsonline.com/ Pendidikan & Kesehatan
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menegaskan bahwa proses seleksi pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan dengan prinsip BeTAH yaitu Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis, sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. Penegasan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan praktik curang dalam seleksi SIP di Polda Maluku.
Polda Maluku menyatakan bahwa pemberitaan media online yang menyebut "Adanya dugaan Praktek Curang Seleksi SIP TA 2026 di Polda Maluku", terkait dengan kelulusan salah satu peserta seleksi, yakni Bripka ST, adalah tidak benar dan tidak berdasarkan fakta.
Bripka ST dinyatakan lulus terpilih Seleksi SIP Angkatan 55–56 melalui kuota Penghargaan Kapolri, yang merupakan salah satu jalur resmi dalam pendidikan pengembangan Polri. Jalur ini diberikan kepada anggota yang memperoleh penghargaan pimpinan atas prestasi, dedikasi, dan pengabdian.
“Perlu dipahami bahwa pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) merupakan pendidikan pengembangan karier, dan di dalamnya terdapat jalur penghargaan pimpinan. Dalam hal ini penghargaan bapak Kapolri dan penghargaan bapak Kapolda Maluku. Penilaian terhadap jalur ini merupakan hak prerogatif pimpinan, yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang sah,” jelas kabid Humas Polda Maluku.
Terkait proses seleksi pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP), Karo SDM Polda Maluku menegaskan bahwa Bripka ST mengikuti seluruh tahapan seleksi dari awal hingga akhir, sebagaimana peserta lainnya. Tidak ada tahapan yang dilewati atau dikecualikan. Hal ini dibuktikan dengan absensi kehadiran Bripka ST dan berita acara pelaksanaan seleksi.
Jadi tidak benar bahwa bripka ST tidak mengikuti tahapan seleksi Tes Pengetahuan Kepolisian (TPK).
Dengan demikian, pemberitaan yang menyebutkan adanya praktik curang dalam proses seleksi SIP TA 2026 di Polda Maluku tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Menanggapi isu mengenai nilai psikotes yang disebut tidak memenuhi passing grade, Karo SDM Polda Maluku menjelaskan bahwa jalur Penghargaan dalam seleksi pendidikan pengembangan yaitu
“Salah satu ketentuan pada jalur Penghargaan adalah telah dilakukan pemetaan personel yang mendapatkan penghargaan oleh Biro SDM Polda Maluku. Pemetaan ini menjadi bagian dari sistem pembinaan karier yang terintegrasi dan sah secara organisasi,” tegasnya.
Polda Maluku memastikan bahwa seluruh proses tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan internal Polri, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan integritas.
Polda Maluku dibawah kepemimpinan Irjen Pol.Dr. Dadang Hartanto, S.H, S.I.K, M.SI, berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui pelaksanaan seleksi pendidikan dan pembinaan personel yang bersih dari praktik KKN. Setiap tahapan seleksi diawasi secara ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Polda Maluku terbuka terhadap klarifikasi dan pengawasan publik, namun mengimbau agar dalam pemberitaan disampaikan secara berimbang, sesuai fakta, tidak berpersepsi, serta tidak membentuk opini publik yang menyesatkan,” tutup Kabid Humas. PNO-12