logo-website
Sabtu, 12 Jul 2025,  WIT

Polres Tual Bergerak Cepat Tetapkan Dua Tersangka dalam Kecelakaan Maut Depan Kantor JNT

Terpisah keluarga korban Ekhy Siloinyanan menyampaikan apresiasi dan terimkasih kepada Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H beserta jajaranya yang telah memberikan respon cepat dalam menangani perkara laka lantas tersebut

Papuanewsonline.com - 08 Jul 2025, 23:15 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Tual —

Polres Tual melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tual menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di depan kantor JNT pada Jumat, 28 Juni 2025. Peristiwa tragis itu melibatkan sebuah mobil pick-up dan sepeda motor, dan menyebabkan satu korban meninggal dunia.

Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu Raymond Daniel Titaheluw, S.Tr.K., menyampaikan perkembangan ini usai pelaksanaan gelar perkara bertempat di Polres Tual pada Selasa (8/7/2025.


“Kasus ini telah masuk tahap penyidikan, dan hasil gelar perkara menetapkan dua tersangka. Kami juga akan menggelar rekonstruksi guna memastikan posisi serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam peristiwa tragis ini,” ujar Iptu Raymond.

Iptu Raymond menerangkan bahwa dua tersangka ditetapkan dalam hasil gelar perkara  karena diduga lalai saat berkendara, melanggar rambu lalu lintas, serta mengabaikan aspek keselamatan penumpang dan kelayakan kendaraan bermotor. 


" Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor 4 yang mencatat insiden tersebut sebagai kecelakaan dengan korban jiwa," Ucapnya.

Sebagai bentuk transparansi,ditambahkan Iptu Raymond bahwa  Satlantas Polres Tual akan melanjutkan gelar perkara dengan menghadirkan keluarga korban serta memutar rekaman video kejadian.

Iptu Raymond menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan.

“Kami tegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan,” Tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau keluarga korban agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami memahami perasaan duka dan kekecewaan keluarga korban, namun perlu diingat bahwa setiap proses hukum harus mengikuti tahapan yang telah diatur,” tandasnya.


Diketahui, Gelar perkara hari ini Selasa (8/7/2025) berlangsung di ruang Satpas Satlantas Polres Tual tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol Roni F. Manawan, S.Sos., M.H., Kasiwas Iptu Silperius, Kasi kum  AKP La Ode Arif Jaya, Kasi Propam Iptu Sunoto, KBO Satreskrim Iptu FR. Frans, serta jajaran Unit Gakkum Satlantas. Seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Terpisah keluarga korban  Ekhy Siloinyanan menyampaikan apresiasi dan terimkasih kepada Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H beserta jajaranya yang telah memberikan respon cepat dalam menangani perkara laka lantas tersebut.

" Atas nama keluarga besar dari Almarhuma FS, kami menyampaikan terimakasih atas respon cepat dari Bapak Kapolres Tual," Pungkasnya.(red)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE