Mandul Ungkap Kematian FS di Tual, Kapolri Diminta Copot Kapolres Tual
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta segerah mencopot AKBP Adrian S.Y Tuuk dari jabatanya sebagai Kapolres Tual
Papuanewsonline.com - 08 Jul 2025, 12:10 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Tual-,
Kapolri
Jenderal Listyo SigitPrabowo diminta segerah mencopot AKBP Adrian S.Y Tuuk dari jabatanya sebagai Kapolres Tual, karena mandul dalam mengungkap tersangka dalam ibu rumah tangga, FS, yang meregang nyawa saat menjadi korban kecelakaan maut di depan kantor JNT, Jalan BTN Indah Tual menuju Fidatan, Rabu (28/5/2025) pukul 10.40 WIT. lalu.
Permintaan pencopotan Kapolres Tual ini dari keluarga korban.
Adik korban Ekhy Siloinyanan mengatakan keluarga besarnya sangat kecewa karena dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikanbsudah ada dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka, namun hingga kini kasus tersebut tidak ada kejelasan dalam penanganan Polres Tual.
" Rekaman CCTV, keterangan saksi, dan visum telah dikantongi penyidik, hingga lebih dari sebulan, belum satu pun tersangka ditetapkan," ujar Ekhy melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (8/7/2025).
Ekhy meminta Kapolres Tual agar segera menuntaskan penyidikan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan tersebut sebagai tersangka, sehingga keluarganya bisa mendapat keadilan.
Ekhy menceritrakan kronoligi Tragedi memilukan yamg menimpa kaka perempuanya FS saat itu tengah pulang belanja dari Pasar Ikan, Tual, dimana FS yang saat itu menumpangi ojek motor matic dengan nomor polisi D 4521 ZCA yang dikemudikan FRR, dalam perjalanan sampai ke TKP FS tewas mengenaskan usai mengalami kecelakaan beruntun di depan kantor JNT.
Dijelaskan Ekhy bahwa kecelakaan bermula saat dari arah berlawanan muncul sepeda motor yang mengambil jalur kiri jalan dan memaksa pengemudi ojek menghindar.
Namun nahas, dari arah belakang muncul mobil pick up Suzuki Carry dengan nomor polisi DE 8220 IU yang dikemudikan Safareng dengan kecepatan tinggi, langsung menabrak motor yang ditumpangi korban. Tabrakan membuat korban terpental dan terjatuh tepat di depan kantor JNT. Peristiwa tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV di lokasi kejadian, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh Unit Gakkum Laka Lantas Polres Tual, namun hingga kini belum ada tersangka dalam laka lantas maut tersebut.
" Selain terekam kamera, kecelakaan ini juga disaksikan langsung oleh sejumlah warga serta dua saksi kunci, yakni MY yang berada di sisi kanan jalan saat kejadian dan AYR, pengendara motor yang berada tepat di belakang mobil pick up. Keduanya bersama warga lain segera berteriak menghentikan kendaraan yang sempat melaju beberapa puluh meter setelah insiden," Sesalnya.
Lanjut Ekhy Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Maren H. Noho Renuat Kota Tual, namun nyawanya tak tertolong akibat luka berat di kepala.
" Pada hari kejadian, polisi langsung mengamankan motor ojek dan sopir FRR serta mobil pick up beserta sopirnya, Safareng. Esok harinya, 29 Mei 2025, Polres Tual menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan SPDP. Sejak itu, proses hukum bergulir. Berdasarkan dokumen SP2HP tertanggal 2 Juni 2025, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk FRR, Safareng, Herlina (penumpang dalam mobil), Asri Ukar (pengendara motor dari arah berlawanan), serta para saksi mata MY dan AYR, namun hingga kini kami pihak keluarga belum mendapat kejelasan tentang penanganan kasus ini," Tegasnya.
Ekhy menambahkan saat itu Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan pada 18 Juni 2025 dan dihadiri para saksi, dimana saat Gelar perkara juga telah dilakukan pada 25 Juni 2025, Namun ironisnya, hingga lebih dari satu bulan sejak insiden maut ini, belum satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. " Alasan penyidik, mereka masih mendalami keterangan saksi meski alat bukti berupa CCTV, visum, dan saksi mata telah lengkap," Terang Ekhy.
Ekhy menegaskan bahwa Pihak keluarga pun menyuarakan keprihatinan mendalam atas lambannya penanganan kasus ini.
" Kami menduga penyidik bermain mata dengan para terduga pelaku karena seharusnya sudah dapat menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah dimana menurut pasal 184 KUHAP bahwa keterangan saksi, visum, serta rekaman CCTV, sudah cukup dalam menemukan tersangka atau pihak yang bertanggungjawab dalam kecelakaan yang merengut saudara kami," Ucapnya.
Ekhy mengatakan Dalam waktu dekat keluarga akan melakukan aksi di Mabes Polri untuk menuntut Kapolres Tual segerah dicopot kalau belum ada tersangka dalam perkara ini.
“Sudah sangat terang siapa yang lalai. Ada pengendara lawan arah, tukang ojek yang menghindar, dan pengemudi mobil pick up yang ngebut. Harusnya penyidik bisa menentukan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa saudara kami,” Pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y Tuuk belum dapat dikonfirmasi.(red)