Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Penagih Pajak, Hanya Berperan Sinergi Informasi
Kepolisian Negara Republik Indonesia meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat terkait keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Papuanewsonline.com - 27 Jul 2026, 10:47 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat terkait keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan dengan tegas bahwa personel tersebut tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemungutan, penilaian kepatuhan, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada warga.
“Kami tegaskan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. Seluruh kewenangan di bidang perpajakan mutlak berada di tangan DJP sesuai aturan yang berlaku,” ujar Johnny, Minggu (26/7/2026).
Ia menjelaskan kerja sama yang terjalin murni sebagai koordinasi antarlembaga, di mana Bhabinkamtibmas hanya menjalankan fungsi aslinya: membina masyarakat, menjalin komunikasi, dan menghimpun informasi yang bermanfaat bagi kepentingan bersama.
Peran Bhabinkamtibmas dalam sinergi ini bersifat preventif dan persuasif, sama sekali bukan sebagai perpanjangan tangan penindakan pajak.
Tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor kewenangan kepolisian.
Pihaknya mengimbau masyarakat tidak salah menafsirkan kehadiran mereka sebagai alat penagih kewajiban perpajakan.
DJP tetap menjadi satu-satunya lembaga yang berhak melakukan pengawasan hingga penegakan hukum pajak.
Dukungan dari unsur kewilayahan kepolisian hanya terbatas pada pembangunan jejaring informasi dan dukungan lapangan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar, tanpa mengambil alih wewenang yang bukan ranahnya.
Penulis: Jid
Editor: OF