logo-website
Kamis, 14 Mei 2026,  WIT

Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Rp10,27 Triliun, Negara Selamatkan 2,37 Juta Hektare Hutan

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif dan pengembalian kawasan hutan kepada negara di kompleks Kejaksaan Agung RI

Papuanewsonline.com - 13 Mei 2026, 23:41 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Penyerahan denda administratif sebesar Rp10,27 triliun dan pengembalian kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Papuanewsonline.com, Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan denda administratif sebesar Rp10,27 triliun dan lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara dalam acara yang digelar di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).


Penyerahan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat penertiban kawasan hutan serta menyelamatkan aset dan kekayaan negara yang selama ini dikuasai secara tidak semestinya. Pemerintah menilai upaya ini penting untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam nasional secara menyeluruh.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan masyarakat kini menuntut bukti nyata dari kerja pemerintah dalam memberantas praktik penyalahgunaan kekayaan negara dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

“Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Bapak Presiden.

Presiden mengungkapkan bahwa penyerahan kali ini merupakan tahap keempat dari proses penyelamatan aset negara yang telah berjalan. Hingga saat ini, total nilai aset dan kekayaan negara yang berhasil diamankan disebut mencapai sekitar Rp40 triliun.


Menurut Presiden Prabowo, hasil dari penyelamatan aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan berbagai fasilitas pelayanan publik di seluruh Indonesia, termasuk renovasi sekolah serta perbaikan pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas.

Pemerintah berharap pengembalian aset negara dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik di daerah-daerah yang masih membutuhkan perhatian pembangunan.

Selain itu, Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bersama Kejaksaan Agung, Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK yang dinilai berhasil bekerja sama mengamankan aset negara dalam jumlah besar.

Ia menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

Secara tegas, Presiden juga menyatakan pemerintah akan terus berjuang menghentikan praktik korupsi dan berbagai bentuk perampasan kekayaan negara yang merugikan masyarakat dan masa depan bangsa.

Langkah penertiban kawasan hutan dan pengembalian aset ini dinilai menjadi momentum penting dalam menunjukkan komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum, transparansi pengelolaan sumber daya alam, dan penguatan tata kelola negara yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE