Setelah Digoyang Terkait Kasus KPUD Mimika, Kapolda Papua Tengah Akhirnya Buka Suara
Kasus Dana Hibah KPUD Mimika 28 Miliar Masuk Tahap Penyidikan
Papuanewsonline.com - 25 Jul 2026, 23:36 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika-
Berbulan-bulan senyap tanpa kejelasan, kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika Rp28 miliar akhirnya dijawab. Polda Papua Tengah mengaku masih mengunci langkahnya, menunggu secarik kertas sakti dari BPKP.
Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jeremias Rontini, akhirnya angkat bicara setelah desakan publik menguat soal lambannya penanganan skandal korupsi dana hibah Pilkada 2024 tersebut.
Di hadapan awak media usai Reses Komisi III DPR RI di Hotel Rimba Papua, Timika, Jumat (24/7/2026), Rontini tak menampik penyidikannya masi terganjal perhitungan kerugian negara dari BPKP.
" Masi menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP, ini yang kita tunggu ," ujar Rontini.
Pernyataan itu menegaskan satu hal: nasib kasus Rp28 miliar yang diduga menguap di tubuh KPU Mimika kini sepenuhnya digantungkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kapolda Rontini berdalih, audit BPKP adalah harga mati. Tanpa itu, penyidik tak bisa menghitung kerugian negara dan tak bisa menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab.
"Jadi itu berproses. Tapi optimis saja," katanya singkat.
Ia bahkan menegaskan Polda tak akan gegabah mengambil keputusan tanpa legitimasi BPKP.
"Karena enggak mungkin penyidik putuskan sendiri. Kita butuh catatan kerugiannya itu dari BPKP. Itu yang berproses," tegasnya.
Kini publik menanti. Jika audit BPKP telah turun, akankah Polda Papua Tengah berani menetapkan tersangka, atau kasus Rp28 miliar ini kembali menguap tanpa ujung?
Penulis: Hendrik
Editor. : Of