Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Aerosport Mimika: JPU Tuntut 5 Terdakwa dengan Hukuman Berat
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua memvonis lima terdakwa dengan hukuman penjara yang berat.
Papuanewsonline.com - 27 Nov 2025, 12:37 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika untuk PON XX Papua 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, pada Rabu (26/11/2025). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua memvonis lima terdakwa dengan hukuman penjara yang berat.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan, JPU menuntut Robert Mayaut dengan 15 tahun penjara, Suyani dengan 15 tahun penjara, Yohanis Paulus Kurnala dengan 16 tahun penjara, Rulli Kustaman dengan 15 tahun penjara, dan Ade Jalaludin dengan 15 tahun penjara.

Kuasa Hukum terdakwa Dominggus Robert Mayaut, Dr. Anton
Raharusun, SH, MH, menyatakan bahwa tuntutan JPU tidak masuk akal dan tidak
rasional. "Tuntutan JPU tidak mencerminkan fakta persidangan dan
menunjukkan cacat mendasar dalam penyusunan argumentasi hukum," katanya.
Raharusun juga mempertanyakan penggunaan Pasal 2 ayat (1)
yang mengatur "perbuatan melawan hukum" dalam tuntutan JPU, yang
menurutnya tidak tepat untuk kasus ini. "Dalam posisi sebagai
penyelenggara negara, mestinya Pasal 3 yang diterapkan," tambahnya.
Sidang ditunda hingga 3 Desember 2025 dengan agenda
pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.
Penulis: Hendrik
Editor: GF