SK PLT Kepala OPD Nduga Diduga Ilegal, Kepala BKD Mengaku Tak Mengetahui
Kepala BKD mengaku tak mengetahui asal-usul keputusan, tanggung jawab saling lempar dan memicu keresahan ASN serta protes tokoh masyarakat di tengah sorotan transparansi birokrasi
Papuanewsonline.com - 17 Apr 2026, 10:17 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuaneweonline.com, Nduga - Situasi internal Pemerintah Kabupaten Nduga memanas setelah Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipersoalkan karena diduga tidak sah.
Polemik mencuat dalam rapat di ruang rapat Kantor Bupati
Nduga, Senin 13 April 2026. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nduga secara
terbuka menyatakan tidak mengetahui proses maupun dasar hukum perubahan SK PLT
tersebut.
“BKD secara teknis bertanggung jawab dalam administrasi
kepegawaian, tapi kami tidak tahu SK itu dari mana,” kata Kepala BKD di hadapan
peserta rapat, seperti dikutip sumber yang hadir.
Yang mengejutkan, Kepala BKD kemudian melimpahkan tanggung
jawab ke bawahannya, Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan, Yaser Samad. Yaser
disebut sebagai pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proses
perubahan SK PLT.
Pergantian pejabat secara mendadak ini memicu protes keras
dari tokoh-tokoh Dapil 2 Nduga. Mereka menilai Bupati dan BKD tidak menghargai
perjuangan masyarakat Dapil 3. “Orang kami satu-satunya di Dinas Pendidikan
diganti tanpa dasar dan alasan yang tepat sesuai aturan,” tambah salah satu
tokoh yang enggan disebut nama. Dalam rilisnya yang diterima media
papuanewsonline,com.
SK PLT yang dinilai ilegal itu memunculkan pertanyaan besar
soal tata kelola dan transparansi birokrasi Nduga. Sejumlah ASN mengaku resah
karena pergantian terjadi dalam waktu singkat tanpa mekanisme yang jelas.
Desakan klarifikasi resmi dan investigasi menyeluruh kini
menguat untuk mencegah konflik internal meluas. Hingga Kamis 16 April 2026
pukul 22.10 WIT, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Nduga terkait langkah
penyelesaian polemik tersebut.
Penulis: Hend
Editor: GF