logo-website
Kamis, 11 Jun 2026,  WIT

Tiket Timika-Keneyam Tembus Rp2,9 Juta, Ketua Pemuda Kei Mimika: “Mencekik Leher”

Harga tiket pesawat Timika-Keneyam, Kabupaten Nduga, melambung hingga Rp2,9 juta untuk penerbangan 45 menit

Papuanewsonline.com - 11 Jun 2026, 05:39 WIT

Papuanewsonline.com/ Ekonomi

Ilustrasi.

Papuanewsonline.com, Timika – Harga tiket pesawat Timika-Keneyam, Kabupaten Nduga, melambung hingga Rp2,9 juta untuk penerbangan 45 menit. Ketua Pemuda Kei Kabupaten Mimika, Edoardus Rahawadan, menyebut tarif itu “mencekik leher” dan mendesak Bupati Mimika serta DPRD Mimika segera memanggil seluruh operator penerbangan.

“Penerbangan 45 menit sampai satu jam apakah wajar diberi harga Rp2,5 juta sampai Rp2,9 juta? Ini tidak masuk akal,” tegas Edoardus, dalam rilis tertulisnya ke media papuanewsonline,com. Senin 10/6/2026. Menurut dia, kenaikan terjadi sepihak tanpa pemberitahuan jelas dan melanda hampir semua rute Timika ke wilayah Papua Pegunungan.

Desak RDP, Buka Struktur Biaya 

Edoardus meminta Bupati dan DPRD Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan maskapai. “Pihak penerbangan wajib terbuka. Harus kedepankan asas transparansi dan jelaskan rincian biaya yang jadi dasar penyesuaian tarif,” ujarnya.

Ia menegaskan, transportasi udara adalah urat nadi warga pegunungan karena akses darat sangat terbatas. Lonjakan harga langsung menghantam mobilitas warga, distribusi logistik, hingga layanan kesehatan dan pendidikan.

Langgar Aturan, Ancam Konsumen 

Edoardus mengingatkan, UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mewajibkan tarif adil, transparan, dan tidak merugikan publik. Pemerintah berwenang menetapkan batas atas tarif, terutama rute vital ke daerah terpencil.

Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan membatasi kenaikan tarif ekonomi maksimal 9%–13% dari tarif dasar. Fuel surcharge memang boleh naik hingga 38%, tapi dengan pengawasan ketat. “Maskapai wajib publikasi struktur biaya. Jangan main-main. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang harga sepihak yang merugikan,” kata Edoardus.

Ia menambahkan, Ditjen Perhubungan Udara berwenang meninjau dan menurunkan harga jika terbukti melanggar. Edoardus berharap pertemuan pemda dan operator melahirkan solusi: tiket terjangkau tanpa korbankan keselamatan penerbangan.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE