Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku Ciduk 1 Pengedar di Namlea
Penangkapan terjadi pada jam 6 sore (18.00 WIT) pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024.
Papuanewsonline.com - 01 Nov 2024, 18:18 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Buru - Satu lagi pengedar Narkoba, berinisial TP berhasil diciduk Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku.
Saat diciduk Tim Opsnal berhasil di mengamankan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dari tangan TP.
Warga Desa Lagaligo, kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan ini ditangkap di sebuah Penginapan di jalan Batu Angus, BTN Dermaga, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Rabu (30/10/2024).
Pemuda 24 tahun ini diringkus tanpa perlawanan. Tim Opsnal menemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan bekas bungkusan permenen karet epiden.
"Tim Opsnal Subdit 3 berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial TP. Yang bersangkutan diamankan bersama satu paket sabu-sabu. Penangkapan terjadi pada jam 6 sore (18.00 WIT) pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.IK di Ambon, Jumat (1/11/2024).
Penggerebekan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa TP memiliki, dan menguasai narkotika diduga jenis sabu-sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan dan dilakukan interogasi saudara TP sendiri yang mengeluarkan dari saku celana pendek berwarna hitam tepatnya di sebelah kiri dos permen epiden yang didalam berisi satu paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klem putih," ungkapnya.
Setelah mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman ini, TP kemudian digiring ke Markas Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dilakukan proses penyidikan.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Saat ini tim Opsnal tengah melakukan pengembangan lanjut jaringan pelaku lain," pungkasnya. PNO-12