Tuntas Penyidikan, Satresnarkoba Polres Mimika Serahkan Tiga Tersangka Narkoba ke Kejari
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika secara resmi menyerahkan berkas perkara tahap II beserta tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (20/7/2026).
Papuanewsonline.com - 22 Jul 2026, 21:07 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika secara resmi menyerahkan berkas perkara tahap II beserta tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (20/7/2026). Penyerahan ini menandai selesainya tahap penyidikan kepolisian dan beralihnya wewenang ke penuntutan. Tiga orang tersangka berinisial I, TI, dan F diserahkan dalam kasus bermula dari laporan polisi tanggal 5 Desember 2024.
Kasus ini terungkap saat tim operasional menindaklanjuti informasi peredaran sabu di kawasan SP4 Jalur 4, Timika. Petugas mengamankan tersangka berinisial AR yang membawa satu paket sabu tersembunyi di wadah bekas minuman.
Pengembangan ke kediaman tersangka di Perumahan BTN Kamoro menemukan lagi 30 paket sabu yang dibungkus lakban cokelat.
Dari pemeriksaan, AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tiga warga binaan Lapas Kelas IIB Timika, yakni I, TI, dan F. Ketiganya kemudian diproses hukum dan kini diserahkan secara lengkap bersama seluruh alat bukti yang sah.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan menawarkan, menjual, membeli, atau menguasai narkotika golongan I secara tanpa hak. Perkara kini masuk ranah penuntutan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Penulis: Jid
Editor: OF