logo-website
Senin, 02 Feb 2026,  WIT

Tuntutan Berat JPU Warnai Sidang Lima Terdakwa Korupsi Aerosport Mimika

Agenda pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan fasilitas Aerosport PON XX Papua 2021 kembali menegaskan kompleksitas kasus yang menjerat lima terdakwa, dengan masing-masing menghadapi ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Papuanewsonline.com - 27 Nov 2025, 12:32 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika untuk PON XX Papua 2021 di Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (26/11/2025). (koreri.com)

Papuanewsonline.com, Jayapura — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika untuk PON XX Papua 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (26/11/2025). Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua menjadi sorotan utama dalam persidangan yang terus menarik perhatian publik.


Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan tuntutan hukuman berat terhadap lima terdakwa yang dinilai memiliki peran penting dalam terjadinya dugaan penyimpangan pada proyek berskala besar tersebut. Tuntutan ini menegaskan bahwa perkara yang tengah berjalan dipandang sebagai kasus yang menimbulkan kerugian signifikan bagi negara.

JPU menuntut Robert Mayaut dengan hukuman 15 tahun penjara, sementara Suyani juga dituntut 15 tahun. Dua terdakwa lain, Rulli Kustaman dan Ade Jalaludin, masing-masing dituntut 15 tahun penjara. Sementara itu, tuntutan paling tinggi diberikan kepada Yohanis Paulus Kurnala, yang dituntut menjalani 16 tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa Dominggus Robert Mayaut, Dr. Anton Raharusun, SH, MH, menilai tuntutan tersebut sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. Ia menyebut bahwa apa yang disampaikan JPU tidak mencerminkan jalannya persidangan maupun fakta-fakta yang telah terungkap selama proses pemeriksaan saksi.

Raharusun juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan JPU, khususnya terkait penerapan Pasal 2 ayat (1) tentang perbuatan melawan hukum. Menurutnya, penggunaan pasal tersebut tidak tepat dalam konteks peran terdakwa sebagai penyelenggara negara yang seharusnya mengarah pada penerapan Pasal 3.

Pernyataan tersebut sekaligus menandai ketegangan antara tim pembela dan JPU, yang sejak awal persidangan telah menunjukkan perbedaan tajam dalam memandang konstruksi hukum kasus ini. Tim kuasa hukum menilai bahwa banyak aspek perlu diklarifikasi kembali untuk memastikan proses berjalan objektif.

Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jayapura itu kembali menarik perhatian sejumlah pemerhati hukum, jurnalis, dan keluarga para terdakwa. Sejumlah pihak menilai kasus ini sebagai salah satu perkara besar terkait penyelenggaraan PON XX Papua yang masih terus menyeruak ke permukaan.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga 3 Desember 2025. Pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum kelima terdakwa dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi sebagai respons resmi terhadap tuntutan JPU.

Dengan penundaan tersebut, proses persidangan yang telah berjalan panjang ini memasuki tahap krusial yang akan menentukan arah putusan majelis hakim terhadap kelima terdakwa. Publik kini menantikan bagaimana argumentasi pembelaan akan disampaikan dalam sidang mendatang.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE