Tuntutan Berat JPU Warnai Sidang Lima Terdakwa Korupsi Aerosport Mimika
Agenda pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan fasilitas Aerosport PON XX Papua 2021 kembali menegaskan kompleksitas kasus yang menjerat lima terdakwa, dengan masing-masing menghadapi ancaman hukuman belasan tahun penjara.
Papuanewsonline.com - 27 Nov 2025, 12:32 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika untuk PON XX Papua 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (26/11/2025). Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua menjadi sorotan utama dalam persidangan yang terus menarik perhatian publik.
Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan tuntutan hukuman
berat terhadap lima terdakwa yang dinilai memiliki peran penting dalam
terjadinya dugaan penyimpangan pada proyek berskala besar tersebut. Tuntutan
ini menegaskan bahwa perkara yang tengah berjalan dipandang sebagai kasus yang
menimbulkan kerugian signifikan bagi negara.
JPU menuntut Robert Mayaut dengan hukuman 15 tahun penjara,
sementara Suyani juga dituntut 15 tahun. Dua terdakwa lain, Rulli Kustaman dan
Ade Jalaludin, masing-masing dituntut 15 tahun penjara. Sementara itu, tuntutan
paling tinggi diberikan kepada Yohanis Paulus Kurnala, yang dituntut menjalani
16 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa Dominggus Robert Mayaut, Dr. Anton
Raharusun, SH, MH, menilai tuntutan tersebut sebagai sesuatu yang tidak masuk
akal. Ia menyebut bahwa apa yang disampaikan JPU tidak mencerminkan jalannya
persidangan maupun fakta-fakta yang telah terungkap selama proses pemeriksaan
saksi.
Raharusun juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan
JPU, khususnya terkait penerapan Pasal 2 ayat (1) tentang perbuatan melawan
hukum. Menurutnya, penggunaan pasal tersebut tidak tepat dalam konteks peran
terdakwa sebagai penyelenggara negara yang seharusnya mengarah pada penerapan
Pasal 3.
Pernyataan tersebut sekaligus menandai ketegangan antara tim
pembela dan JPU, yang sejak awal persidangan telah menunjukkan perbedaan tajam
dalam memandang konstruksi hukum kasus ini. Tim kuasa hukum menilai bahwa
banyak aspek perlu diklarifikasi kembali untuk memastikan proses berjalan
objektif.
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jayapura itu
kembali menarik perhatian sejumlah pemerhati hukum, jurnalis, dan keluarga para
terdakwa. Sejumlah pihak menilai kasus ini sebagai salah satu perkara besar
terkait penyelenggaraan PON XX Papua yang masih terus menyeruak ke permukaan.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memutuskan menunda
sidang hingga 3 Desember 2025. Pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum kelima
terdakwa dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi sebagai respons
resmi terhadap tuntutan JPU.
Dengan penundaan tersebut, proses persidangan yang telah
berjalan panjang ini memasuki tahap krusial yang akan menentukan arah putusan
majelis hakim terhadap kelima terdakwa. Publik kini menantikan bagaimana
argumentasi pembelaan akan disampaikan dalam sidang mendatang.
Penulis: Hendrik
Editor: GF