Waduh! Perjudian Memiliki Kontribusi Tingginya Perceraian di Kabupaten Mimika
Forkopimda Diminta Jangan Tutup Mata
Papuanewsonline.com - 27 Jun 2025, 14:40 WIT
Papuanewsonline.com/ Seni & Budaya

Papuanewsonline. com, Timika, –
Pengadilan Agama Kabupaten Mimika menemukan tren baru yaitu perjudian karena memiliki kontribusi terhadap tingginya angka perceraian di Kabupaten Mimika.
Ketua Pengadilan Agama Mimika Firman Mengakui bahwa Selain faktor-faktor klasik seperti perselisihan terus-menerus, masalah ekonomi, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), muncul permasalahan baru yang menjadi faktor pasangan suami istri menempuh peceraian di Pengadilan Agama, yaitu terkait dengan perjudian, baik judi offline, maupun judi online.
" Ya Judi juga termasuk penyebab tingginya perceraian di Timika, Meskipun para pihak yang bersengketa tidak secara gamblang menyebutkan akibat judi, namun dari fakta persidangan hingga penyesuaian keterangan saksi dari para pihak, terungkap kalau perjudian juga sebagai penyebab utama dalam beberapa perkara perceraian," ucap Firman di Timika, Jumat (26/6/2025).
Firman mengatakan dari sederet kasus cerai, ditemukan dalam fakta persidangan kalau aktivitas judi online maupun judi offline memicu perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga, yang tidak dapat diselesaikan, sehingga masuk ke tahap gugatan perceraian di Pengadilan Agama.
Kata Dia, Munculnya kasus perceraian yang berkaitan dengan perjudian di Kabupaten Mimika harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak.
" Ini fakta yang kami temukan bahwa perjudian sangat merusak keharmonisan dalam rumah tangga, karena Judi online maupun offline saat ini menjadi salah satu faktor tingginya perkara perceraian di Kabupaten Mimika," Tegasnya.
Firman berharap agar Forkopimda sudah seharusnya berperan aktif sehingga bisa menekan angka tingginya perceraian di Kabupaten Mimika.
" Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan internet, dan juga menghindar dari aktifitas judi di Kabupaten Mimika, karena hal ini menimbulkan konflik dan merusak keharmonisan dalam rumah tangga," Harapnya.
" Tren ini tidak seharusnya meningkat. masyarakat diminta dapat lebih waspada terhadap dampak negatif judi online, maupun judi offline, karena akan berdampak buruk dalam kehidupan keluarga," Tutupnya.
Diketahui, Pengadilan Agama Mimika mencatat ada 93 Perkara Perceraian Selama Juni 2025, 70% dari total perkara tersebut yang ditangani dan diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan dan persidangan.
Sesuai Data perkara perceraian di Pengadilan Agama Mimika menunjukkan tren peningkatan, dimana Pada tahun 2023, tercatat 251 perkara yang ditangani, sedangkan pada tahun 2024 jumlahnya meningkat menjadi 253 perkara. Untuk tahun 2025 hingga bulan juni 93 perkara.(Jidan)