Bapenda Mimika Luncurkan Layanan Pajak Keliling, Dekatkan Pelayanan Hingga ke Distrik
Bapenda Kabupaten Mimika mulai menggelar pelayanan pajak keliling pada Senin, 8 Juni 2026
Papuanewsonline.com - 08 Jun 2026, 23:24 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Timika – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mulai menggelar pelayanan pajak keliling pada Senin, 8 Juni 2026. Langkah ini menjadi strategi utama pemerintah daerah untuk mendekatkan akses layanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan.
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah, menjelaskan layanan ini
akan hadir di titik-titik keramaian seperti Pasar Sentral, Diana Mall, Karang
Senang, hingga SP2, sehingga warga dapat membayar pajak, berkonsultasi, dan
memperbarui data tanpa perlu datang ke kantor.
“Ini bentuk layanan ‘jemput bola’, kami yang mendatangi
masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Bapenda juga telah melaksanakan sosialisasi
perpajakan ke Distrik Agimuga pada 9 Mei lalu, sejalan dengan visi pembangunan
dari kampung ke kota.
Materi yang disampaikan berfokus pada pemahaman Pajak Bumi
dan Bangunan serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, disertai penjelasan
jenis pajak daerah lainnya.
Dwi menegaskan pendekatan ini berbeda dari sebelumnya, di
mana meski potensi pajak di distrik relatif kecil, kehadiran edukasi tetap
diprioritaskan.
“Tujuan kami bukan mengejar angka, melainkan menanamkan
pemahaman bahwa pajak menjadi sumber utama pembangunan daerah,” jelasnya.
Ke depannya, cakupan sosialisasi akan diperluas hingga ke
wilayah pesisir seperti Kokonao dan Atuka, agar seluruh lapisan masyarakat
memiliki wawasan yang sama mengenai aturan perpajakan.
Meskipun di daerah pelosok minim sektor usaha seperti hotel
atau restoran, edukasi dianggap penting sebagai investasi jangka panjang.
Dwi berharap pemahaman ini tertanam sejak dini, terutama
bagi generasi muda, sehingga kesadaran untuk berkontribusi melalui pajak tumbuh
secara alami.
Saat ini, kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli
Daerah (PAD) tercatat sekitar Rp400 miliar per tahun, dan menjadi sekitar Rp500
miliar jika digabungkan dengan retribusi.
Angka ini masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan total APBD Mimika yang mencapai Rp5 hingga Rp6 triliun, karena sebagian besar pendapatan masih bersumber dari dana perimbangan dan sektor pertambangan.
Berbagai inovasi layanan dan pendekatan langsung ini
diharapkan perlahan meningkatkan peran PAD bagi kemandirian keuangan daerah.
Penulis: Jid
Editor: GF