Percepatan Realisasi APBD 2026, Bupati Mimika Instruksikan OPD Segera Tuntaskan Program
Bupati Mimika memberikan instruksi agar seluruh OPD untuk mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang dalam APBD 2026
Papuanewsonline.com - 08 Jun 2026, 23:35 WIT
Papuanewsonline.com/ Ekonomi
Papuanewsonline.com, Timika – Bupati Mimika, Johannes Rettob, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Arahan tegas ini disampaikannya saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (8/6/2026), guna memastikan seluruh rencana pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal.
Johannes mencatat bahwa realisasi belanja jasa sudah
menunjukkan perkembangan cukup baik dengan capaian sekitar 50 persen.
Meski demikian, ia menegaskan percepatan harus terus
dilakukan agar seluruh pekerjaan yang direncanakan dapat segera diselesaikan
tepat waktu.
Sementara itu, kondisi berbeda terlihat pada belanja modal,
di mana progres pelaksanaannya dinilai masih jauh dari target yang ditetapkan,
disebabkan sebagian besar OPD belum mendelegasikan kewenangan kepada bagian
pengadaan barang dan jasa.
Hasil evaluasi menunjukkan keterlambatan ini dipicu oleh
sikap saling menunggu antarinstansi, keterbatasan tenaga pelaksana, serta
administrasi yang belum dimulai. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pimpinan
OPD dan ASN segera mengambil langkah konkret.
“Saya berharap dalam laporan minggu ini sudah banyak
pekerjaan yang dilimpahkan ke bagian pengadaan agar proses segera berjalan,”
tegasnya.
Selain itu, masih banyak pekerjaan melalui penunjukan
langsung yang tertahan akibat kenaikan harga barang dan jasa mencapai 25 hingga
30 persen.
Peninjauan harga memang diperlukan, namun ia mengingatkan
agar proses evaluasi tidak berlarut-larut berbulan-bulan.
Tantangan ekonomi nasional dan global seperti kenaikan BBM,
biaya transportasi, serta fluktuasi nilai tukar juga menjadi catatan, namun
tidak boleh dijadikan alasan penundaan.
Penulis: Jid
Editor: GF