YLBHI Kecam Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo: Kritik Bukan Pengkhianatan
YLBHI: Kritik Bukan Penghianatan
Papuanewsonline.com - 26 Jul 2026, 01:15 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia [YLBHI] mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat [LSM] dengan istilah "londo ireng".
Kecaman tersebut disampaikan YLBHI melalui pernyataan tertulis pada Jumat, 25 Juli 2026.
YLBHI menilai penggunaan istilah "londo ireng" bukan sekadar gaya komunikasi presiden, melainkan bentuk pelabelan serius terhadap kelompok kritis sebagai pihak yang tidak setia kepada bangsa dan dituduh bekerja untuk kepentingan asing.
"Ucapan 'londo ireng' mengkhianati mandat konstitusi dan kedaulatan rakyat," tegas YLBHI.
Kritik Bukan Pengkhianatan
YLBHI menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak bisa dimaknai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara.
Menurut YLBHI, kedudukan pemerintah tidak sama dengan negara itu sendiri, dan Presiden bukanlah representasi mutlak dari republik.
Setiap pernyataan yang keluar dari Presiden, kata YLBHI, memiliki konsekuensi politik yang serius. Hal itu mengingat Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang memiliki pengaruh langsung terhadap birokrasi, aparat keamanan, dan seluruh perangkat pemerintahan.
Oleh karena itu, pelabelan terhadap wartawan, akademisi, pengamat, dan LSM sebagai "londo ireng" dinilai berbahaya karena berpotensi menjadi pembenaran bagi intimidasi, persekusi, hingga kriminalisasi terhadap kelompok yang kritis terhadap kekuasaan.
Rakyat yang Menggaji Presiden Bukan Sebaliknya
YLBHI juga menanggapi pernyataan Presiden yang mempertanyakan soal siapa yang menggaji wartawan, pengamat, dan LSM.
YLBHI membalikkan logika tersebut dengan menegaskan bahwa sumber kekuasaan dan pembiayaan negara berasal dari rakyat.
"Bukan Presiden yang menggaji rakyat. Rakyatlah yang membiayai Presiden dan pemerintahannya," tegas YLBHI.
YLBHI menekankan, Presiden bukanlah pemilik uang negara, melainkan pemegang mandat sementara yang diberi kepercayaan untuk mengelola uang rakyat.
"Rakyat menggaji Presiden untuk menjalankan konstitusi, bukan untuk menentukan siapa yang boleh mengkritiknya," ujarnya.
Jika pemerintah memang memiliki bukti adanya organisasi atau individu yang bekerja secara ilegal untuk kepentingan negara asing, YLBHI meminta agar hal itu dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka dan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan melalui tuduhan dari podium kekuasaan.
YLBHI mengingatkan bahwa pers yang bebas dan masyarakat sipil yang kritis merupakan pilar utama dalam negara demokrasi yang berfungsi sebagai pengawas kekuasaan.
"Kritik bukan hadiah dari Presiden. Kritik adalah hak rakyat sekaligus bagian dari kedaulatan rakyat," tegas YLBHI.
Di akhir pernyataannya, YLBHI menyerukan kepada pers, akademisi, mahasiswa, pembela hak asasi manusia [HAM], dan seluruh organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dan tidak tunduk terhadap segala bentuk intimidasi.
"Presiden hanyalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat," tutup YLBHI.
Penulis: Hendrik
Editor. : Of