logo-website
Minggu, 26 Jul 2026,  WIT

Komisi III DPR RI Diminta Desak KPK Periksa Pesawat dan Helikopter Rp85,8 Miliar Milik Pemkab Mimika

Komisi III Diharapkan Sebelum Meninggalkan Kabupaten Mimika, Melihat Kondisi Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika Yang Mangkrak di Hanggar Bandara

Papuanewsonline.com - 26 Jul 2026, 00:28 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika — Tokoh Pemuda Kabupaten Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak Komisi III DPR RI untuk segera menggunakan kewenangan pengawasannya dan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penanganan aset udara Pemkab Mimika dari koordinasi supervisi (Korsup) ke penindakan.

Desakan keras itu merespons temuan resmi KPK dalam Rapat Koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/01/2026), yang menyimpulkan dua aset strategis Pemkab Mimika — Pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan Helikopter Airbus H125 — telah berubah dari potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi beban fiskal jangka panjang.


"Kami minta Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM dan keamanan untuk memanggil KPK. Jangan hanya berhenti di Korsup. Periksa tuntas pengadaan Cessna dan Airbus H125 itu. Nilainya Rp85,8 miliar dari APBD, tapi faktanya mangkrak dan jadi temuan KPK," tegas Edoardus Rahawadan, Ketua Komunitas Pemuda Kei Kabupaten Mimika, kepada Papuanewsonline.com di Timika, Sabtu (26/07/2026).

Dua Fakta Kunci Temuan KPK

Edoardus menilai kasus ini lebih sistemik dibanding kasus-kasus yang selama ini ia kawal, mulai dari mangkraknya Jembatan Waa Banti, dugaan penyimpangan dana desa, hingga penertiban miras di Mimika.

Kata Dia Data KPK menguatkan itu diantaranya:

1. Mati Suri dan Terjerat Pajak Mewah 67,5 Persen

Aset senilai total Rp85,8 miliar yang dibeli dari APBD 2015-2022 itu tercatat tidak dimanfaatkan lebih dari tiga tahun. Ironisnya, karena masuk kategori barang mewah, kepemilikannya membebani APBD dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 67,5 persen.

2. Piutang Macet Rp18,8 Miliar di PT Asian One Air

Kerja sama pemanfaatan dengan PT Asian One Air (AOA) menyisakan piutang besar. Total akumulasi sewa 2019-2022 mencapai Rp23,4 miliar. Baru Rp4,5 miliar yang disetor ke kas daerah periode Februari 2023-Oktober 2025. Sisa Rp18,8 miliar belum dilunasi sejak 2019.

 “Pengelolaan aset daerah harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan ditinggalkan mangkrak disaat masyarakat di wilayah pegunungan kesulitan transportasi," Tegasnya.

Empat Tuntutan ke Komisi III

Menurut Edoardus, empat rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini — menetapkan nilai piutang sesuai audit BPK, gugatan perdata terhadap AOA, percepatan penunjukan operator baru, 

"Publik butuh kepastian hukum. Apakah pengadaannya wajar? Bagaimana studi kelayakan bisnisnya sehingga pajak barang mewah tidak diantisipasi? Kemana aliran Rp18,8 miliar itu? Ini harus diperiksa dalam kerangka dugaan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Untuk itu, ia meminta Komisi III DPR RI mendorong KPK melakukan empat langkah:

1. Audit investigatif pengadaan Cessna C208B EX dan Airbus H125 TA 2015-2022.

2. Audit forensik perjanjian kerja sama dan piutang Rp18,8 miliar dengan PT Asian One Air.

3. Evaluasi perencanaan pajak, perawatan, dan kebutuhan tenaga ahli bersertifikat.

4. Buka opsi penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan daerah. 

Sebelumnya, Bupati Mimika Johannes Rettob berdalih kendala utama adalah keterbatasan tenaga ahli bersertifikat untuk perawatan. Pemkab telah membuka lelang revitalisasi melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) sejak Januari 2026, namun belum ada vendor yang memenuhi syarat.

Edoardus menolak alasan tersebut dijadikan tameng permanen.

"Alasan SDM tidak bisa jadi tameng terus. Jika dibiarkan, Mimika akan punya kuburan pesawat dan helikopter mahal di apron Bandara Mozes Kilangin. Ini preseden buruk. Jangan sampai aset Rp85,8 miliar milik rakyat Mimika bernasib sama," Pungkasnya.

Penulis: Hendrik

Editor.  : Of

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE