logo-website
Rabu, 22 Jul 2026,  WIT

Amnesty: Revisi UU Tipikor Harus Nyatakan Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM

Amnesty International Indonesia mendorong DPR dan Pemerintah untuk menyatakan korupsi sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Papuanewsonline.com - 22 Jul 2026, 20:56 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi

Papuanewsonline.com, Jakarta - Amnesty International Indonesia mendorong DPR dan Pemerintah untuk menyatakan korupsi sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menanggapi wacana revisi terbatas UU Tipikor yang tengah digulirkan Badan Legislasi DPR.

"Hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi harus berjalan seiring. Tanpa itu, mustahil sebuah negara bisa membangun pemerintahan bersih dan melindungi hak asasi. Ini adalah momentum penguatan strategi pemberantasan korupsi lewat lensa HAM," kata Usman dalam kutipan media yang diterima, Selasa (22/7).

Menurut Usman, revisi UU Tipikor perlu memuat dua hal pokok: pertama, penegasan bahwa korupsi adalah pelanggaran HAM, dan kedua, pengakuan terhadap hak-hak korban Tipikor, yang dalam banyak kasus adalah masyarakat luas.

Dalam pernyataannya, Amnesty mencontohkan kasus korupsi sektor tata kelola batubara dan kasus korupsi Asabri dengan menyebut nama Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai contoh.

Usman juga menyoroti peran Jampidsus yang menurutnya memiliki tugas pokok penanganan kasus pelanggaran HAM berat. Ia menilai perhatian terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus masa lalu seperti Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, masih minim.

"Undang-undang menyatakan bahwa baik korupsi maupun pelanggaran HAM berat sama-sama merupakan tindak pidana khusus," ujarnya.

Korupsi dan Dampak HAM

Amnesty menilai UU Pemberantasan Tipikor saat ini masih memandang korupsi semata sebagai kejahatan finansial yang merugikan keuangan negara, bukan sebagai perampasan hak warga.

"Dengan kata lain, hukum di Indonesia sejauh ini baru mengakui negara sebagai entitas tunggal yang menjadi korban korupsi. Sedangkan masyarakat, yang kerap menanggung penderitaan langsung, justru tidak diakui," kata Usman.

Amnesty merujuk pada Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, yang mengamanatkan pengakuan terhadap hak korban korupsi.

Dampak korupsi terhadap HAM, menurut Amnesty, terlihat pada sejumlah kasus terbaru: korupsi tata kelola batubara yang dikaitkan dengan pemadaman listrik di daerah, korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai mengancam anggaran layanan publik dan kesehatan anak sekolah, serta korupsi Asabri yang mengelola iuran jaminan hari tua prajurit dan polisi. Kasus vonis korupsi timah pada 2024 yang disebut merugikan negara ratusan triliun rupiah juga dinilai tidak menekankan pemulihan hak masyarakat terdampak di Bangka Belitung.

"Komisi HAM PBB pun menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu hambatan terbesar bagi pembangunan dan pemenuhan HAM. Negara yang gagal mencegah atau menindak korupsi dianggap lalai menjalankan kewajibannya sebagai pemangku kewajiban dalam sistem HAM," ucap Usman.

Desak Perlindungan Penegak Hukum

Selain pemulihan hak korban, Amnesty juga mendorong adanya perlindungan bagi penegak hukum di sektor antikorupsi dan pembela HAM dalam revisi UU Tipikor.

Amnesty mengingatkan kasus kriminalisasi Ketua KPK Abraham Samad pada 2015 setelah mengusut kasus yang melibatkan petinggi Polri, serta kasus penyerangan terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan pada 2017.

"Pemberantasan korupsi tidak boleh lagi hanya berfokus pada pemenjaraan pelaku dan penyelamatan uang negara, tetapi juga harus memprioritaskan pemulihan hak-hak korban," kata Usman.

Latar Belakang Revisi

Rekomendasi senada sebelumnya disampaikan Komnas HAM dalam dokumen penelitian berjudul "Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi" yang diluncurkan di Jakarta, Selasa (21/7).

Dalam riset tersebut, Komnas HAM merekomendasikan legitimasi korupsi sebagai pelanggaran HAM melalui revisi UU Tipikor, pendefinisian korban korupsi sebagai masyarakat, pembangunan mekanisme pemulihan hak korban, serta penguatan partisipasi publik.

Menurut Komnas HAM, dalam rezim UU 31/1999 jo. UU 20/2001, korban korupsi masih dibatasi pada negara, sehingga mekanisme pemulihan HAM akibat korupsi sulit dijalankan

Penulis: Hendrik

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE