Aneh Bin Ajaib! Bupati Nduga Tunjuk Seorang Staf Jadi Plt Sekda
Ini Awal Kehancuran Birokrasi di Pemkab Nduga 5 Tahun Kepemimpinan Bupati Dinar Kelnea dan Wakil Bupati Yoan Beon
Papuanewsonline.com - 27 Feb 2025, 00:08 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Nduga-
Baru dilantik untuk memimpin Kabupaten Nduga lima tahun kedepan ternyata Bupati Dinar Kelnea dan Wakil Bupati Yoan Beon sudah menunjukan gaya koboy dalam memimpin Kabupaten Nduga hal ini terbukti dengan menunjuk seorang staf biasa di Pemda Nduga jadi Plt Sekda.
Sebagaimana lampiran surat keputusan (SK) yang diterimah Media ini, Rabu (26/2/2025) ditemukan SK tersebut ditanda tangani Bupati Dinar Kelnea tertanggal 20 Februari 2025 yang mengangkat Paulus Bulupung Sapan dengan pangkat dan golongan pembina Tk.1 (IV/b) Staf pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nduga sebagai Plt Sekda.
Atas keputusan Bupati Nduga ini akhirnya menimbulkan pro dan kontra dalam internal birokrasi Pemda Nduga.
Salah satu sumber terpercaya Media ini melalui sambungan telepon selulernya mengatakan kalau pasti ada kekeliruan dalam penempatan jabatan Plt Sekda tersebut.
" Ini kesalahan Bupati dan Wakil Bupati atau ada pihak lain yang sengaja merusak citra pemerintah Kabupaten Nduga, atau ini awal kehancuran Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam kepemimpinan 5 tahun kedepan, nanti masyarakat yang menilai, tapi sebagai masyarakat kami kecewa," Ujarnya.
Kata dia, keputusan Bupati Nduga merupakan bagian dari menciptakan Birokrasi abal-abal dalam internal Pemerintah Daerah Kabupaten Nduga.
" Sayang sekali karena ini Awal Kehancuran Birokrasi di Pemkab Nduga 5 Tahun Kepemimpinan Bupati Dinar Kelnea dan Wakil Bupati Yoan Beon," tegasnya.
Sumber mengatakan sebagai masyarakat yang juga menjatuhkan pilihan untuk mendukung Bupati Dinar Kelnea, berharap agar secepatnya hal ini direspon Bupati dan Wakil Bupati, sehingga dapat menciptakan birokrasi yang sehat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
" Kejadian ini merupakan kejadian luar biasa, karena di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, hanya di Kabupaten Nduga yang seorang staf biasa pada Dinas bisa duduki jabatan Sekda," Sesalnya.
Sumber menerangkan hal itu ketika ditelusuri ternyata Bupati dan Wakil Bupati Nduga masi mengikuti kegiatan pembekalan di Magelang, namun muncul SK itu ketika Bupati melalui sambungan telepon selulernya memerintahkan BKSDM Nduga untuk segerah menerbitkan SK Plt Sekda atas nama yang bersangkutan.
" Yang kami sesalkan BKSDM tidak memberikan saran dan masukan kepada Bupati, bahwa hal itu bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan sehingga tidak bisa karena atas nama yang diusulkan merupakan staf biasa yang saat ini tidak menduduki jabatan apapun, tapi ini malah BKSDM langsung menerbitkan SK," tandas Sumber.
Atas kejadian ini Bupati Nduga Dinar Kelnea belum memberikan tanggapan, media ini sudah berupaya menghubungi melalui sambungan telepon selulernya namun belum direspon.(Redaksi)