logo-website
Rabu, 03 Des 2025,  WIT

Anev Penegakan Hukum, Wakapolda Maluku Tekankan Respons Cepat dan Transparansi Penanganan

Brighen Imam tegaskan setiap laporan masyarakat merupakan kepercayaan yang harus dijawab dengan kerja nyata.

Papuanewsonline.com - 20 Nov 2025, 20:44 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Ambon - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H, menekankan terkait respons cepat dan transparansi dalam proses penegakan hukum.

Penekanan ini disampaikan Wakapolda saat memimpin kegiatan rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Penegakan Hukum yang berlangsung di Ruang Rapat PJU Lantai II Mapolda Maluku, Kamis (20/11/2025).

Anev yang dilaksanakan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aduan dan informasi masyarakat yang diterima Kapolda Maluku melalui layanan pengaduan WhatsApp yang diterima sejak tanggal 12 hingga 20 November 2025.

Dalam kegiatan tersebut hadir Irwasda Maluku, para Direktur Reserse (Krimum, Krimsus, dan Narkoba), Kabid Propam, Kabidkum, serta jajaran Polres di wilayah hukum Polda Maluku yang mengikuti secara daring melalui zoom meeting.

Selama 9 hari, Kapolda Maluku telah menerima 15 aduan dari masyarakat. Aduan yang diterima meliputi persoalan pelayanan kepolisian, proses penanganan perkara, hingga laporan dugaan pelanggaran etik maupun disiplin anggota.

Dalam anev tersebut Wakapolda menegaskan agar setiap laporan masyarakat yang diterima harus ditangani secara profesional, cepat, dan transparan.

“Saya minta seluruh jajaran agar tidak menunda-nunda penanganan aduan. Setiap laporan masyarakat adalah bentuk kepercayaan yang harus dijawab dengan kerja nyata. Respons cepat, akuntabel, dan berintegritas,” tegasnya.

Wakapolda juga menyoroti pentingnya pengawasan internal untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan. 

“Kita harus menjaga kepercayaan publik. Penegakan hukum tidak boleh pilih kasih, dan setiap pelanggaran, baik oleh masyarakat maupun anggota, harus diproses secara proporsional dan transparan,” tambahnya. PNO-12

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE