logo-website
Sabtu, 11 Okt 2025,  WIT

Babak Akhir Skandal Dugaan Korupsi Johanes Rettob dan Silvi Herawati, Batal Divonis Majelis Hakim

Ada Dugaan Negosiasi Terhadap Majelis Hakim

Papuanewsonline.com - 26 Sep 2023, 11:15 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura-

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter Pemkab Mimika dengan terdakwa Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati hari ini masuk babak akhir,  namun batal  divonis majelis hakim pada  pengadilan Tipikor Jayapura. 

" Benar, hari ini agenda sidang Putusan, namun ditunda sampai dua minggu depan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jayapura, Zakky Talapatty, saat dikonfiramsi Papuanewsonline.com, Selasa (26/9/2023).Pagi.

Kata Zakky,  Penyampaian dari  Hakim Ketua Thobias Benggian, SH bahwa, benar hari ini  dilanjutkan Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi dengan Agenda Sidang Pembacaan Putusan, namun ditunda karena Putusan terhadap kedua terdakwa belum rampung.

" Selain itu berhubung juga dengan kesehatan  Majelis Hakim dan Nonteknis lainnya, maka sidang hari ini tidak bisa dilanjutkan, Sidang dengan agenda putusan ditunda sampai 2 minggu ke depan sampai berkas dari kedua terdakwa rampung," Terangnya.

Sebut Sakky, Sidang ditunda sampai tanggal 10 Oktober 2023 dengan agenda yang sama yakni Putusan.

Disinggung terkait adanya dugaan  Negosiasi pihak tertentu kepada  Majelis hakim untuk  mengintevensi  putusan dalam kasus ini, Zakky mengatakan tidak mengetahui secara pasti.

" Kalau itu saya tidak tahu Pak," Jelas Zakky.

Sementara itu diketahui,  sang wakil Tuhan dalam perkara ini yakni, Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis dan  Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok.

Perkara skandal dugaan korupsi ini  memasuki babak akhir, karena masuk agenda putusan yang di gelar hari ini di pengadilan Tipikor Jayapura, namun ditunda dengan alasan amar  putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa Johanes Rettob  dan Silvi Herawati belum rampung.

Sebelumnya kedua terdakwa  sesuai tuntutan (JPU) Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan beberapa waktu lalu, menyebutkan kedua terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sehinga  JPU menuntut dan mengganjar kedua terdakwa dengan 18 Tahun enam bulan penjara.

Sekedar diketahui Publik,  Plt Bupati Mimika Nonaktif Johanes Rettob  saat ini diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.

Sebelum keduanya jadi terdakwa, mereka  ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.

Perkara ini naik tahap penyidikan dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan  Penyidik  menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan  Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa :

Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi  “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);

Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01

)







Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE