Babak Akhir Skandal Dugaan Korupsi Johanes Rettob dan Silvi Herawati, Batal Divonis Majelis Hakim
Ada Dugaan Negosiasi Terhadap Majelis Hakim
Papuanewsonline.com - 26 Sep 2023, 11:15 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura-
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter Pemkab Mimika dengan terdakwa Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati hari ini masuk babak akhir, namun batal divonis majelis hakim pada pengadilan Tipikor Jayapura.
" Benar, hari ini agenda sidang Putusan, namun ditunda sampai dua minggu depan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jayapura, Zakky Talapatty, saat dikonfiramsi Papuanewsonline.com, Selasa (26/9/2023).Pagi.
Kata Zakky, Penyampaian dari Hakim Ketua Thobias Benggian, SH bahwa, benar hari ini dilanjutkan Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi dengan Agenda Sidang Pembacaan Putusan, namun ditunda karena Putusan terhadap kedua terdakwa belum rampung.
" Selain itu berhubung juga dengan kesehatan Majelis Hakim dan Nonteknis lainnya, maka sidang hari ini tidak bisa dilanjutkan, Sidang dengan agenda putusan ditunda sampai 2 minggu ke depan sampai berkas dari kedua terdakwa rampung," Terangnya.
Sebut Sakky, Sidang ditunda sampai tanggal 10 Oktober 2023 dengan agenda yang sama yakni Putusan.
Disinggung terkait adanya dugaan Negosiasi pihak tertentu kepada Majelis hakim untuk mengintevensi putusan dalam kasus ini, Zakky mengatakan tidak mengetahui secara pasti.
" Kalau itu saya tidak tahu Pak," Jelas Zakky.
Sementara itu diketahui, sang wakil Tuhan dalam perkara ini yakni, Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis dan Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok.
Perkara skandal dugaan korupsi ini memasuki babak akhir, karena masuk agenda putusan yang di gelar hari ini di pengadilan Tipikor Jayapura, namun ditunda dengan alasan amar putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati belum rampung.
Sebelumnya kedua terdakwa sesuai tuntutan (JPU) Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan beberapa waktu lalu, menyebutkan kedua terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sehinga JPU menuntut dan mengganjar kedua terdakwa dengan 18 Tahun enam bulan penjara.
Sekedar diketahui Publik, Plt Bupati Mimika Nonaktif Johanes Rettob saat ini diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.
Sebelum keduanya jadi terdakwa, mereka ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.
Perkara ini naik tahap penyidikan dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan Penyidik menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa :
Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);
Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01
)