Bambang Pacul: Sesuai Undang-Undang, Penanganan Otsus Papua Adalah Tanggung Jawab Wakil Presiden
Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul, menegaskan secara tegas bahwa seluruh urusan dan penyelesaian persoalan di Papua selaku wilayah Otonomi Khusus merupakan tanggung jawab langsung Wakil Presiden.
Papuanewsonline.com - 08 Jul 2026, 08:34 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul, menegaskan secara tegas bahwa seluruh urusan dan penyelesaian persoalan di Papua selaku wilayah Otonomi Khusus merupakan tanggung jawab langsung Wakil Presiden. Hal ini disampaikannya saat dimintai tanggapan terkait situasi keamanan dan ketegangan yang kembali memanas di Tanah Papua belakangan ini.
“Papua adalah wilayah otonomi khusus, tentu penanganannya pun bersifat khusus. Sesuai aturan yang tertuang dalam undang-undang, kekhususan tersebut menjadikan urusan Papua sebagai tanggung jawab Wakil Presiden,” ujar Bambang di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (7/7/2026).
Politisi PDI-P ini menambahkan, berbagai hal terkait kondisi di Papua sebaiknya ditujukan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai landasan hukum yang berlaku.
Dasar hukum hal ini tercantum jelas dalam Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta dipertegas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.
Kedua aturan tersebut menetapkan bahwa Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang mengoordinasikan seluruh kebijakan, dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.
Bambang juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak terburu-buru memberikan tanggapan atau komentar sepihak terkait perkembangan di Papua.
Sikap yang kurang hati-hati dikhawatirkan justru memicu perbedaan pendapat dan perdebatan yang tidak produktif, yang pada akhirnya dapat memperkeruh suasana dan menghambat upaya penyelesaian masalah secara damai.
Penulis: Jid
Editor: OF