logo-website
Rabu, 14 Jan 2026,  WIT

Bapenda Mimika Akan Perbarui NJOP Tahun 2026 Sesuai Nilai Pasar Terkini

Bapenda Mimika akan melakukan pemutakhiran NJOP Tahun 2026 sebagai bagian dari pekerjaan tahunan.

Papuanewsonline.com - 14 Jan 2026, 18:19 WIT

Papuanewsonline.com/ Ekonomi

Sekretaris Bapenda Mimika, Darius Sabon saat memberikan pernyataan kepada awak media pada Selasa (13/01/2026).

Papuanewsonline.com Mimika - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika akan melakukan pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2026 yang disesuaikan dengan nilai pasar terkini di setiap wilayah. Kegiatan ini menjadi bagian dari pekerjaan tahunan yang juga mencakup pemutakhiran data objek pajak, wajib pajak daerah, serta penilaian untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

“Pemutakhiran NJOP adalah langkah penting untuk memastikan bahwa besaran pajak yang dikenakan sesuai dengan kondisi aktual pasar dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak,” ujar salah satu pejabat Bapenda. 

Sekretaris Bapenda Mimika, Darius Sabon, mengungkapkan pada (13/01/25) bahwa prioritas kegiatan ini ditetapkan berdasarkan evaluasi kelemahan dari tahun-tahun sebelumnya. 

Pihaknya telah beberapa kali melakukan pemutakhiran data NJOP dan secara berkala mengevaluasi wilayah mana yang memiliki akses infrastruktur jalan baik untuk menetapkan nilai yang tepat. 

“Penyesuaian NJOP penting karena nilai tanah cenderung meningkat seiring dengan perkembangan infrastruktur. Setiap lokasi akan mendapatkan penilaian berbeda sesuai kondisi daerahnya,” jelas Darius. 

Contohnya, di Jalan Cendrawasih, nilai properti yang berada di bagian pinggir jalan ditetapkan lebih tinggi dibandingkan dengan properti yang berada di belakangnya. Oleh karena itu, setiap lokasi harus melalui proses penilaian secara detail dan menyeluruh untuk memastikan akurasi data. 

“Kita tidak bisa menerapkan standar satu ukuran untuk semua wilayah. Setiap lokasi memiliki karakteristik sendiri yang harus diperhatikan dalam penilaian,” tambahnya. 

Hal ini diharapkan dapat menghindari kesenjangan dan memastikan bahwa penilaian NJOP sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. 

Secara aturan yang berlaku, pemutakhiran NJOP dilakukan setiap 3 tahun sekali. Namun, Bapenda Mimika tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pembaruan lebih awal jika terdapat perkembangan signifikan di wilayah tersebut, seperti pembangunan infrastruktur baru atau perubahan fungsi kawasan yang berdampak pada nilai properti. 

“Jika ada perkembangan yang cukup besar yang memengaruhi nilai tanah dan bangunan, kita siap melakukan penyesuaian lebih cepat agar data tetap relevan,” pungkas Darius. 


Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE