logo-website
Rabu, 14 Jan 2026,  WIT

Bapenda Mimika Peroleh Tenaga Tersertifikasi Pada Jabatan Strategis dari Lulusan PKN STAN

Lulusan PKN STAN mengisi tiga jabatan kunci perpajakan daerah pada Bapenda Kabupaten Mimika

Papuanewsonline.com - 14 Jan 2026, 17:25 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Sekretaris Bapenda Mimika, Darius Sabon Rain, saat memberikan pernyataan kepada awak media di kantor Bapenda Mimika pada Rabu (14/01/2026).

Papuanewsonline.com, Mimika - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mulai menata barisan tenaga perpajakan dengan lebih profesional, setelah untuk pertama kalinya memiliki tenaga khusus tersertifikasi pada tiga jabatan kunci perpajakan daerah, semuanya lulusan pendidikan resmi Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN). Sekretaris Bapenda Mimika, Darius Sabon Rain, mengungkapkan bahwa ketiga jabatan strategis tersebut meliputi Pemeriksa Pajak Daerah, Penilai PBB-P2, dan Juru Sita Pajak Daerah. 

“Di balik angka-angka penerimaan daerah, ada kerja sunyi yang menuntut ketelitian, integritas, dan keahlian khusus. Kini kita siap menghadirkan standar profesionalisme yang lebih tinggi,” ujarnya (13/01/26).

Setiap tenaga telah mengikuti dan lulus pendidikan serta pelatihan resmi yang diselenggarakan oleh PKN STAN, dengan masing-masing memiliki fungsi yang jelas dan terukur sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah. Pemeriksa Pajak Daerah bertugas melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak untuk menguji tingkat kepatuhan mereka. 

“Tugas mereka adalah menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah serta tujuan lain dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah,” jelas Darius. 

Sementara itu, Penilai PBB-P2 memegang peran penting dalam menentukan besaran pajak melalui penilaian objek pajak.  

Adapun Juru Sita Pajak Daerah bertindak di garis depan penegakan kewajiban pajak, terutama terhadap wajib pajak yang tidak mengindahkan peringatan.

Keberadaan personel tersertifikasi ini akan diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, sebagaimana diatur dalam regulasi bahwa PNS yang menjalankan tugas spesifik perpajakan daerah harus diangkat melalui keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

Darius memastikan bahwa proses penerbitan SK saat ini tengah berjalan, dan pada tahun 2026 para tenaga tersebut sudah mulai menjalankan tugas serta fungsi sesuai kewenangannya. 

“Proses pembuatan SK sedang berjalan, dan tahun ini mereka sudah mulai melaksanakan tugas dan fungsinya,” pungkasnya. 

Langkah ini menandai komitmen Bapenda Mimika dalam memperkuat sistem pengelolaan pajak daerah. “Kita tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan, tetapi juga membangun kepastian hukum, profesionalisme aparatur, dan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak,” tambahnya. 


Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE