logo-website
Sabtu, 18 Apr 2026,  WIT

Bapenda Mimika Gencarkan Distribusi SPPT PBB-P2 2026, Target 44.234 Wajib Pajak

Bapenda Kabupaten Mimika terus melakukan gebrakan dengan SPPT Pajak Bumi dan PBB-P2 Tahun Pajak 2026

Papuanewsonline.com - 18 Apr 2026, 18:42 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Personel Bapenda Mimika saat distribusikan SPPT PBB-P2 2026 ke rumah warga.

Papuanewsonline.com, Timika – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika terus melakukan gebrakan dengan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026.


Kegiatan ini difokuskan di empat distrik utama dalam kota, yaitu Mimika Baru, Wania, Mimika Timur, dan Kuala Kencana. Petugas secara door-to-door mendatangi rumah warga untuk memastikan surat pajak sampai ke tangan masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit, mewakili Kepala Bapenda, Dwi Cholifah. Ia menjelaskan bahwa pembagian surat ini dilakukan secara masif usai perayaan Hari Raya Paskah.

"Kami imbau bagi warga yang belum menerima surat pemberitahuan agar segera mengambilnya langsung di kantor Bapenda pada jam kerja," ujarnya.

Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah melalui loket Bank Papua yang tersedia di kantor Bapenda maupun di seluruh cabang dan unit Bank Papua di Timika.

Dalam pelaksanaannya, pihaknya mengakui masih menemui beberapa kendala teknis di lapangan.

Di antaranya adalah wajib pajak yang tidak berada di rumah karena sedang bekerja, serta kesulitan pada hunian kos-kosan di mana penghuni sering menolak menerima surat karena khawatir tidak sesuai dengan data pemilik asli.

Meski demikian, upaya penyaluran tetap dilakukan maksimal agar tidak ada yang terlewat.

Secara keseluruhan, Bapenda telah menerbitkan sebanyak 44.234 lembar SPPT dengan total nilai ketetapan mencapai Rp89,41 miliar.

Hendrikus berharap masyarakat segera melunasi kewajiban sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026 untuk menghindari denda.

Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dinikmati warga melalui pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan yang lebih baik.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE