logo-website
Senin, 04 Mei 2026,  WIT

BEM Hukum Jakarta Kritik BGN: Anggaran MBG Diduga Misalokasi, Desak Audit & Copot Kepala BGN

Gerakan BEM Hukum Jakarta melayangkan kritik tajam terhadap akuntabilitas Badan Gizi Nasional dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis

Papuanewsonline.com - 04 Mei 2026, 21:36 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Tampak para mahasiswa yang tergabung dalam BEM Hukum Jakarta saat melakukan demo terkait program MBG, pada Senin (04/05/2026).

Papuanewsonline.com, Jakarta — Gerakan BEM Hukum Jakarta melayangkan kritik tajam terhadap akuntabilitas Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka menyoroti sejumlah pos anggaran yang dinilai tidak relevan dengan tujuan utama program pemenuhan gizi.


Kritik itu disampaikan dalam rilis resmi yang diterima Papuanewsonline.com, via Whatsapp pada Senin 4 Mei 2026.

Pos Anggaran Jadi Sorotan 

Berdasarkan data yang dihimpun BEM Hukum Jakarta dari berbagai sumber media dan platform digital, terdapat sejumlah pengadaan di tubuh BGN yang menimbulkan polemik:

- Motor listrik: sekitar Rp1,2 triliun untuk ±21.000 unit operasional.

- Kaos kaki: sekitar Rp6,9 miliar dari dana publik.

- Semir dan perlengkapan sepatu: sekitar Rp1,5 miliar.

- Belanja pakaian dan atribut: total mencapai sekitar Rp622,3 miliar.

- Platform digital Google Meet: menyentuh angka Rp5,7 miliar.

“Dalam perspektif value for money, pengeluaran untuk item seperti kaos kaki, semir, dan atribut non-esensial menjadi problematik karena tidak memiliki korelasi langsung terhadap output kebijakan, yakni peningkatan kualitas gizi,” tulis BEM Hukum Jakarta dalam rilisnya.

Dinilai Tak Sesuai Prinsip Keuangan Negara 

BEM Hukum Jakarta menilai implementasi MBG wajib tunduk pada prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


“Ketiadaan transparansi detail ini memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara struktur anggaran dengan tujuan utama program, yaitu pemenuhan gizi masyarakat,” lanjut rilis tersebut.

Desak di Tengah Tekanan Fiskal 

Kritik ini muncul saat defisit anggaran negara tercatat mencapai sekitar Rp240,1 triliun pada awal 2026. BEM Hukum Jakarta menilai pemborosan pada sektor non-prioritas berpotensi mengganggu stabilitas fiskal.

Situasi diperparah dinamika geopolitik di Timur Tengah yang memicu kenaikan harga energi dan pangan. “Kebijakan fiskal negara seharusnya diarahkan pada penguatan ketahanan pangan dan perlindungan sosial yang tepat sasaran, bukan justru membuka ruang pemborosan anggaran,” tegas mereka.

Selain itu, BEM Hukum Jakarta menyinggung berbagai kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG sebagai bukti lemahnya pengawasan mutu.

Tiga Tuntutan BEM Hukum Jakarta 

Atas kondisi tersebut, Gerakan BEM Hukum Jakarta yang dikoordinatori Dudi menyatakan tiga tuntutan:

1. Transparansi penuh dan pembukaan rinci seluruh anggaran BGN, termasuk pengadaan motor listrik, kaos kaki, semir, serta belanja atribut lainnya, disertai audit investigatif independen.

2. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tata kelola BGN berbasis prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas publik.

3. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas, termasuk mencopot Kepala BGN karena dinilai gagal menjalankan mandat program secara bertanggung jawab di tengah tekanan fiskal dan ketidakpastian global.

“Dalam negara demokrasi, setiap rupiah anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan rasional. Program MBG tidak boleh menjadi simbol kebijakan populis tanpa fondasi tata kelola yang kuat,” tutup rilis tersebut.

BGN Belum Beri Tanggapan 

Hingga berita ini diturunkan, Papuanewsonline.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala BGN dan Biro Humas BGN terkait data pengadaan yang disorot BEM Hukum Jakarta.

Papuanewsonline.com juga meminta tanggapan Kementerian Keuangan dan BPK RI soal dugaan misalokasi anggaran serta rencana audit program MBG.


Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE