Bergerak Cepat, Polres Mimika Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan Kurang dari 24 Jam
Kepolisian Resor Mimika menindaklanjuti dengan cepat kasus dugaan begal yang berujung pengeroyokan di Jalan Cenderawasih.
Papuanewsonline.com - 20 Jul 2026, 14:17 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika – Kepolisian Resor Mimika menindaklanjuti dengan cepat kasus dugaan begal yang berujung pengeroyokan di Jalan Cenderawasih, kawasan Ramayana, tepatnya depan Hotel Cenderawasih 66. Kurang dari sehari pasca peristiwa, aparat berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku. Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak turun langsung ke lokasi kejadian didampingi Kabag Ops Kompol Hendri A. Korwa guna mengendalikan situasi serta memastikan penyelidikan berjalan maksimal.
Peristiwa bermula sekitar pukul 22.00 WIT saat korban berinisial DK bersama istri dan anaknya berada di depan Kantor Lurah. Dua orang yang mengendarai sepeda motor sempat merampas gawai milik anak korban lalu melarikan diri.
Saat korban berusaha mengejar dan berhasil menyusul di depan Hotel Cenderawasih 66, ia justru diserang dan dikeroyok sekelompok orang, yang kemudian kembali mengambil noken serta telepon genggam miliknya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di dahi dan robek pada telapak kaki kiri, lalu segera dilarikan ke RSUD Mimika.
Keluarga korban yang emosi kemudian melakukan pemblokiran jalan menggunakan batang kayu serta membakar ban dan kardus sekitar pukul 22.54 WIT sebagai bentuk protes mendesak penegakan hukum.
Berkat pendekatan dan jaminan keseriusan penanganan yang disampaikan langsung Kapolres Mimika, situasi perlahan mereda, arus lalu lintas kembali lancar, dan keluarga korban diantar petugas ke rumah sakit untuk memantau kondisi korban.
Dari penindakan cepat tersebut, lima orang berinisial DJN, EK, DWL, JW, dan YSK telah diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam penelusuran.
Kapolres menegaskan penyidikan terus diperdalam guna meluruskan kronologi dan motif di balik peristiwa mengingat adanya perbedaan keterangan dari pihak korban dan terduga pelaku. Seluruh proses dilakukan secara transparan, objektif, dan mengutamakan keadilan.
Penulis: Jid
Editor: OF