logo-website
Minggu, 08 Mar 2026,  WIT

Berikan Layanan Visum Gratis, Kapolda Maluku Teken Komitmen Dengan 10 Rumah Sakit

Layanan tersebut sebagai sistem perlindungan terhadap korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak.

Papuanewsonline.com - 08 Mar 2026, 15:09 WIT

Papuanewsonline.com/ Pendidikan & Kesehatan

Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., menghadiri seminar yang digelar Yayasan IPAS Maluku sekaligus menandatangani komitmen bersama dengan 10 rumah sakit di Kota Ambon untuk memberikan layanan visum gratis bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Kegiatan yang berlangsung di Plaza Presisi Polda Maluku, Tantui, Ambon, Sabtu (7/3/2026) ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan di wilayah Maluku.

Kapolda Maluku hadir didampingi sejumlah pejabat utama Polda Maluku, di antaranya Kabid Dokkes Kombes Pol dr. M. Faizal Zulkarnaen, Kabid Humas Kombes Pol Rositah Umasugi, Direskrimum Polda Maluku, Kabidkum Polda Maluku, serta Karumkit Bhayangkara Polda Maluku.

Seminar tersebut juga dihadiri Anggota DPD RI Dapil Maluku Ana Latuconsina, Anggota DPR RI Mercy Chriesty Barends, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Ie, perwakilan DPRD Maluku, para direktur rumah sakit di Kota Ambon, tokoh agama, aktivis perlindungan perempuan dan anak, serta berbagai unsur masyarakat sipil.

Seminar mengangkat tema penguatan peran lembaga adat dan lembaga agama dalam mendukung akses layanan kesehatan, khususnya visum bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Dalam pemaparannya, Kapolda Maluku mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku masih cukup tinggi, sehingga membutuhkan perhatian dan keterlibatan semua pihak.

“Kami melihat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di Maluku. Karena itu, Polda Maluku berkomitmen mempercepat penanganan setiap laporan serta memperkuat langkah pencegahan bersama seluruh elemen masyarakat,” ujar Dadang.

Ia juga menegaskan bahwa pencegahan menjadi kunci utama dalam menekan angka kekerasan.

Menurutnya, masyarakat harus berani melaporkan setiap kasus kekerasan kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditangani.

“Kekuatan kita ada pada pencegahan. Masyarakat perlu berani melapor apabila terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan dukungan masyarakat, proses penegakan hukum dapat berjalan cepat dan tuntas,” katanya.

Selain itu, Kapolda Maluku juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan pembentukan Direktorat khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polda Maluku guna memperkuat penanganan kasus-kasus tersebut.

Ia berharap para wakil rakyat dari Maluku di tingkat pusat dapat membantu mendorong realisasi pembentukan direktorat tersebut.

Di akhir sambutannya, Kapolda kembali menegaskan komitmen Polda Maluku untuk memberikan respon cepat terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk melalui layanan call center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.

“Melalui layanan 110, masyarakat dapat segera melaporkan berbagai kejadian, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga aparat dapat bergerak cepat memberikan perlindungan,” jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan korban, dalam kesempatan tersebut Kapolda Maluku juga menandatangani komitmen kerja sama dengan 10 rumah sakit di Kota Ambon untuk menyediakan layanan visum gratis bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Program ini diharapkan dapat membantu korban memperoleh akses pemeriksaan medis dan proses hukum tanpa terbebani biaya.

Seminar yang digelar Yayasan IPAS Maluku tersebut berlangsung lancar dan menjadi momentum penguatan kolaborasi antara aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat sipil dalam upaya melindungi perempuan dan anak di Maluku.

Penandatanganan komitmen visum gratis antara Polda Maluku dan rumah sakit di Kota Ambon merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak.

Selama ini, biaya visum sering menjadi kendala bagi korban untuk melanjutkan proses hukum, padahal visum merupakan alat bukti penting dalam penyidikan perkara kekerasan.

Kolaborasi antara aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, serta organisasi masyarakat sipil seperti Yayasan IPAS menunjukkan bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan pendekatan lintas sektor.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya Polri dalam memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. PNO-12

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE