logo-website
Sabtu, 21 Jun 2025,  WIT

BPBD Mimika Sosialisasi Rencana Penanggulangan Bencana

Kegiatan ini merupakan langkah strategis, karena rencana penanggulangan bencana

Papuanewsonline.com - 20 Jun 2025, 19:58 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Mimika, Ananias Faot Saat Membacakan Sambutan Bupati. (Foto: Wahyu Welerubun)

Papuanewsonline.com,Timika,–

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika menggelar loka karya sosialisasi tentang penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Grand Tembaga dihadiri oleh ratusan peserta, pada Jumat (20/6/2025).

Kegiatan ini merupakan langkah strategis, karena rencana penanggulangan bencana (RPB) merupakan dokumen wajib untuk dimiliki oleh Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah.

RPB adalah landasan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat dibidang penanggulangan bencana, sehingga Pemda berkewajiban berkoordinasi dengan pihak penanggulangan bencana untuk merumuskan perencanaan penanggulangan bencana agar kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana selaras dan terpadu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (5) Undang Undang 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dasar penting dalam perumusan RPB antara lain adalah kondisi alam dan perilaku penduduk yang berpotensi mengakibatkan timbulnya resiko bencana, baik bencana alam maupun bencana lain yang diakibatkan ulah manusia. 

Merujuk pada hasil kajian resiko bencana Kabupaten Mimika tahun 2025-2029, terdapat enam (6) potensi ancaman bencana prioritas, yaitu banjir, tanah longsor, gelombang ekstrim dan abrasi, kebakaran hutan serta gempa bumi.

Selain itu, Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten Mimika tahun 2024 yang dipublikasikan oleh BNPB Mimika masih menunjukkan tingkat yang rendah, dengan nilai 0,23. 

Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Mimika, Ananias Faot juga mengakui bahwa Mimika merupakan wilayah yang rentan terhadap berbagai jenis bencana, baik bencana alam maupun bencana non-alam dan sosial.

Dalam sambutan Bupati Mimika dipaparkan bahwa Dokumen rencana penanggulangan bencana bukan sekedar dokumen administratif, tetapi merupakan kerangka kerja kebijakan yang mengatur tentang bagaimana pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya dapat berperan secara kolaboratif dalam upaya kesiap siagaan, mitigasi, tanggap darurat, dan rehabilitasi rekonstruksi pasca bencana.

Menurutnya, sosialisasi ini menjadi kunci untuk membangun pemahaman bersama, menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, serta memastikan bahwa dokumen yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Ditempat yang sama, Staf Ahli Narasumber Penanggulangan Bencana (PB) BPBD Provinsi Papua, A.G Singgamui yang hadir sebagai narasumber mengatakan, dokumen RPB secara menyeluruh mengatur  tentang kesiapsiagaan, bagaimana membangun kolaborasi, membangun kapasitas dan kapabilitas antara dunia usaha dan juga masyarakat dalam melakukan upaya-upaya penanggulangan bencana di Kabupaten Mimika.

“Jadi ini berbicara tentang semua pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Mimika. Kita harap bahwa dokumen ini, nanti jadi sebuah produk hukum baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), alangkah lebih bagus dia menjadi Perda atau Peraturan Bupati (Perbup),” ungkap Singgamui.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Mimika, Hence Suebu mengatakan, pada tahun sebelumnya telah dilakukan Kajian Resiko Bencana (KRB) di Kabupaten Mimika, beserta rencana penanggulangan bencana.

Berdasarkan  kajian tersebut, berbagai informasi mengenai potensi-potensi bencana yang ada telah dijaring, dan telah dilaksanakan perumusan strategi dan tindakan dalam rencana penanggulangan bencana, untuk mengurangi resiko terjadinya bencana.

“Jadi KRB sebagai dasar informasi dari tahun kemarin yang kita  buat, Jadi memang kegiatan ini wajib untuk dilakukan supaya kita bisa tahu, daerah kita punya potensi bencana apa saja,” ungkap Hence.

Hence menyebutkan, Dokumen ini merupakan masterplan penanggulangn bencana di daerah dan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008, dan PP Nomor 02 Tahun 2018 yang harus dilegalkan menjadi Perda.

" Lewat RPB ini, seluruh aksi-aksi yang disepakati di tingkat kabupaten dapat dijalankan oleh semua OPD maupun Non OPD sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak terkait," Pungkasnya.(Resky)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE